Jika Ibadah Haji Ditiadakan, Pemerintah Akan Kembalikan Uang Jemaah

Pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 hingga saat ini belum menemui titik kepastian.

KOMPAS.com /ARI WIDODO
ILUSTRASI - Bupati Demak, M Natsir menyalami para calon jamaah haji Demak, seusai acara pembekalan dan pelepasan pemberangkatan calon jamaah haji di Gedung IPHI Demak, Rabu (25/7/2018)( 

Pemerintah Arab Saudi akan memutuskan nasib pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini pada akhir April 2020.

Jika Ibadah Haji Ditiadakan untuk Pencegahan Corona, Ketum PBNU: Dalam Islam Namanya Uzur Syari

Plt Sekjen Kementerian Agama/Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali mengatakan, Kementerian Haji Arab Saudi saat ini sedang melakukan kajian dan diperkirakan pada akhir April 2020 sudah ada keputusannya.

"Jadi kita tunggu, sekarang sudah posisi di minggu kedua April 2020. InshaAllah awal (Mei) atau akhir minggu keempat April akan mengumumkan jadi atau tidak ibadah haji," ujar Nizar.

Jika pihak Arab Saudi belum juga memberikan kepastian hingga Mei 2020 Nizar meminta izin kepada Komisi VIII DPR untuk memutuskan tidak ada pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini.

"Misalkan pemerintah Arab Saudi belum memberikan kejelasan, maka saya mohon teman-teman untuk memutuskan untuk tidak berangkat, karena tadi ketercukupan waktu kami mempersiapkan (tidak cukup)," tutur Nizar.

Di sisi lain, Nizar menyampaikan pihak Arab Saudi akan menutup kegiatan umrah pada bulan suci Ramadan dan hotel di sekitar Mekkah sedang digunakan karantina diri bagi masyarakat Arab Saudi yang baru datang dari luar negeri.

"Kalau ada teman-teman yang booking umrah ramadhan, sebaiknya dijadwalkan ulang karena info terupdate 90 persen tidak ada (kegiatan umrah)," tuturnya.(Tribun Network/dit/sen/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Uang Calon Jemaah Dikembalikan Jika Ibadah Haji Ditiadakan,

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved