Jika Ibadah Haji Ditiadakan, Pemerintah Akan Kembalikan Uang Jemaah
Pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 hingga saat ini belum menemui titik kepastian.
TRIBUNPALU.COM - Pandemi virus corona atau Covid-19 masih mewabah di sejumlah penjuru dunia.
Belum ada kejelasan kapan pandemi ini akan berakhir.
Kondisi ini membuat pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 hingga saat ini belum menemui titik kepastian.
Karena ketidakpastian tersebut pemerintah siap mengembalikan dana yang sudah dibayarkan lunas kepada jemaah haji apabila ada keputusan pembatalan pelaksanaan ibadah haji.
• Pandemi Corona Masih Terjadi, Arab Saudi Putuskan Nasib Ibadah Haji Akhir April 2020
• Arab Saudi Rilis Pengumuman Pertama Soal Ibadah Haji 2020: Tunda Transaksi Sebelum Keadaan jelas
Untuk jemaah haji khusus, kata Yandri, dana pelunasan yang telah dibayarkan akan dikembalikan ke jemaah melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"PIHK yang akan menarik kembali setoran lunas jemaah wajib mencantumkan nomor rekening jemaah yang melakukan penarikan setoran lunas," ucap Yandri.
Pernyataan Iip merujuk pada isu yang menyebut dana haji akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan penanganan covid-19.
• Persiapan Ibadah Haji Tetap Dilanjutkan, Kloter Pertama Diberangkatkan pada 26 Juni 2020 Mendatang
"Yang perlu diperhatikan Kemenag terkait ibadah haji adalah memastikan bahwa dana-dana haji masyarakat tidak dipergunakan di luar peruntukannya," ujar Iip.
"Sehingga masyarakat dan calon jemaah haji tenang dalam menunggu keberangkatan mereka ke tanah suci," tambahnya.
Selain itu, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meyakini calon jemaah haji akan menerima apapun keputusan dari pemerintah Arab Saudi terkait ibadah haji tahun ini.
Menurutnya, masyarakat akan menerima batal atau tidaknya ibadah haji karena itu adalah panggilan dan takdir yang sudah ditentukan oleh Allah SWT.
"Jemaah haji merupakan para tamu Allah, maka mereka akan siap jika tahun ini tidak dipanggil untuk bertamu ke baitullah," kata dia.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu menuturkan, hingga 15 April 2020 sudah ada 160 ribu calon jemaah haji melakukan pelunasan.
"Nilai rupiahnya Rp 1,5 triliun, tambah 56 juta dolar AS. Jadi kurang lebih ada Rp 2,3 triliun yang ada di kas BPKH dan siap dikembalikan," tutur Anggito.
"Apabila keputusan Arab Saudi membatalkan dan kami tidak sama sekali dalam posisi untuk menahan. Insha Allah kami berkomitmen mengembalikan segera setelah ada keputusan," sambung Anggito.