MPR RI Ikhlaskan Anggaran dan THR Rp27 Miliar untuk Penanganan Covid-19 di Indonesia
MPR mengikhlaskan dan menyumbangkan anggaran sebesar Rp27 miliar itu untuk membantu pemerintah menangani pandemi COVID-19.
Silaturahmi kebangsaan berikutnya direncanakan dengan DPR, BPK, MA, MK, KY, dan lembaga kepresidenan.
“Kita harapkan nanti di akhir, kita bisa melakukan pertemuan silaturahmi dan rapat konsultasi dengan seluruh lembaga negara termasuk lembaga kepresidenan untuk membahas masalah-masalah kebangsaan dan isu-isu kekinian dalam rangka mencari solusi dari persoalan yang dihadapi,” imbuhnya.
Keputusan Rapim lainnya adalah meminta Komisi Kajian Ketatanegaraan untuk mengkaji Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Juga kajian terhadap UU lainnya yang sedang berjalan yang berpotensi melanggar konstitusi.
“Pimpinan MPR juga sepakat untuk memperjuangkan posisi MPR khususnya terhadap hak tafsir konstitusi,” kata Bamsoet.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pimpinan MPR Setuju Rp 27 Miliar Anggaran MPR RI dan THR Untuk Penanganan COVID-19