MPR RI Ikhlaskan Anggaran dan THR Rp27 Miliar untuk Penanganan Covid-19 di Indonesia
MPR mengikhlaskan dan menyumbangkan anggaran sebesar Rp27 miliar itu untuk membantu pemerintah menangani pandemi COVID-19.
TRIBUNPALU.COM - Merebaknya wabah virus corona Covid-19 di Indonesia tentu membutuhkan dana besar untuk penanganan, pencegahan, dan penanggulangannya.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan MPR memahami pengurangan dan pemotongan anggaran MPR sebesar Rp 27 miliar untuk penanganan dan penanggulangan pandemi virus Corona (COVID-19).
MPR mengikhlaskan dan menyumbangkan anggaran sebesar Rp 27 miliar itu untuk membantu pemerintah menangani pandemi COVID-19.
“Pemotongan anggaran ini akan dialokasikan untuk penanganan penanggulangan pandemi COVID-19 oleh pemerintah. MPR telah melakukan telaah terhadap pemotongan anggaran tersebut. Kita memahami pengurangan dan pemotongan anggaran. MPR mengikhlaskan dan menyumbangkan Rp 27 miliar dari anggaran MPR untuk membantu penanggulangan wabah COVID-19,” kata Bamsoet usai memimpin Rapat Pimpinan MPR bersama Badan Penganggaran MPR RI di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Rapat Pimpinan MPR dihadiri Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid dan Fadel Muhammad, Pimpinan Banggar Idris Laena dan Sadarestuwati, Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono dan jajarannya.
• Tak Banyak yang Tahu,Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ternyata Sempat Positif Terinfeksi Corona
• Survei SMRC Sebut Masih Banyak Masyarakat Indonesia yang Nekat Ingin Mudik
Secara virtual, rapat pimpinan juga diikuti para Wakil Ketua Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Syariefuddin Hasan, Hidayat Nur Wahid, Zulkfili Hasan dan Arsul Sani.
Agenda utama Rapim ini adalah pembahasan mengenai pemotongan anggaran MPR tahun 2020.
Bamsoet mengatakan pemerintah sedang menghadapi wabah pandemi COVID-19.
Dalam penanganan COVID-19, Presiden mengeluarkan Perpres No. 54 Tahun 2020 pada tanggal 3 April 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.
Anggaran MPR tahun 2020 mengalami perubahan.
“Pemotongan ini terjadi pada semua lembaga negara dan kementerian yang menggunakan APBN. Anggaran MPR Tahun 2020 berkurang sebesar Rp 27 miliar. Pemotongan anggaran ini untuk penanganan penanggulangan pandemi COVID-19 oleh pemerintah. Pimpinan MPR juga rela tidak mendapat THR untuk penanggulangan COVID-19,” ujarnya.
Bamsoet menambahkan MPR akan mengupayakan penambahan untuk relokasi anggaran Sosialisasi Empat Pilar MPR melalui kegiatan-kegiatan yang memungkinan seperti Sosialisasi Empat Pilar secara virtual, termasuk kegiatan kunjungan Pimpinan MPR untuk merepresentasikan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat yang sedang menghadapi pandemi COVID-19.
“Kita akan terus melaksanakan tugas-tugas kita melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR secara virtual,”ujarnya.
MPR, lanjut Bamsoet, juga akan terus melakukan agenda silaturahmi kebangsaan ke pimpinan delapan lembaga negara termasuk lembaga kepresidenan melalui silaturahmi secara virtual.
• Dari BIN hingga Universitas di Tanah Air, 5 Prediksi dan Skenario Puncak Wabah Covid-19 di Indonesia
• Kerap Sampaikan Pesan Rakyat ke Pejabat, Susi Pudjiastuti Disebut DPR: Gajinya Besar, Saya Gratisan
• Kasus Covid-19 Tembus 600 Ribu, Donald Trump Sebut AS Telah Lewati Puncak Pandemi Corona
Untuk pertama kali, pada Kamis ini MPR melakukan silaturahmi kebangsaan secara virtual dengan Pimpinan DPD.
Silaturahmi kebangsaan berikutnya direncanakan dengan DPR, BPK, MA, MK, KY, dan lembaga kepresidenan.
“Kita harapkan nanti di akhir, kita bisa melakukan pertemuan silaturahmi dan rapat konsultasi dengan seluruh lembaga negara termasuk lembaga kepresidenan untuk membahas masalah-masalah kebangsaan dan isu-isu kekinian dalam rangka mencari solusi dari persoalan yang dihadapi,” imbuhnya.
Keputusan Rapim lainnya adalah meminta Komisi Kajian Ketatanegaraan untuk mengkaji Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Juga kajian terhadap UU lainnya yang sedang berjalan yang berpotensi melanggar konstitusi.
“Pimpinan MPR juga sepakat untuk memperjuangkan posisi MPR khususnya terhadap hak tafsir konstitusi,” kata Bamsoet.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pimpinan MPR Setuju Rp 27 Miliar Anggaran MPR RI dan THR Untuk Penanganan COVID-19