Soroti Kebijakan Jokowi Soal Larangan Mudik Lebaran 2020, Sudjiwo Tedjo: Ini Baru Presiden, Salut

Budayawan Sudjiwo Tedjo menyoroti kebijakan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik lebaran 2020.

Editor: Imam Saputro
Instagram/president_jancukers
Budayawan Sudjiwo Tedjo. 

TRIBUNPALU.COM - Budayawan Sudjiwo Tedjo menyoroti kebijakan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik lebaran 2020.

Hal itu ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.

Jokowi meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.

Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.

Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.

Cegah Penyebaran Corona, Pemerintah Larang Masyarakat Mudik Lebaran, Mulai Diterapkan 24 April

Larangan Mudik Mulai Diterapkan 24 April, Sanksi Ditegakkan Mulai 7 Mei

Mudik Lebaran 2020 Resmi Dilarang, Angkutan Umum dan Pribadi Dilarang Keluar Masuk Zona Merah

Namun Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik.

"Artinya masih ada angka yang sangat besar," kata dia.

Dengan demikian, perlu adanya kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak mudik sehingga penyebaran virus corona di Indonesia dapat dicegah.

Sudjiwo Tedjo mengaku salut dengan kebijakan yang dikeluarkan Presiden Jokowi tersebut.

Pujian ini diungkapkan Sudjiwo Tedjo lewat cuitan di akun Twitternya.

"INI BARU PRESIDEN!!!! Salut," tulis Sudjiwo Tedjo di akun Twitternya, Selasa (21/4/2020).

Larangan Mudik Mulai Diterapkan 24 April

Pemerintah akhirnya secara resmi mengumumkan pelarangan mudik bagi seluruh kalangan masyarakat Indonesia.

Terkait kapan larangan itu akan diterapkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan pun buka suara.

Ia mengatakan, larangan mudik mulai berlaku 24 April.

Hal itu disampaikan Luhut selepas rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

"Larangan mudik efektif terhitung Jumat 24 april 2020. Ada sanksi-sanksinya tapi sanksi efektif 7 Mei," kata Luhut.

Ia menyebut, larangan mudik berlaku bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan derah yang telah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.

Luhut juga mengatakan, selama larangan mudik diberlakukan, tak ada penutupan jalan tol karena masih akan dilewati kendaraan pengangkut bahan pangan dan logistik.

Selain itu, kereta rel listrik (KRL) di Jabodetabek tetap beroperasi selama larangan mudik diberlakukan.

"Kami bersama seluruh jajaran Kemenhub, Polri, TNI, kementerian, dan lembaga akan melakukan langkah-langkah persiapan teknis di lapangan termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat," ujar Luhut.

"Dalam hal ini jalan tol tidak akan pernah ditutup tapi dibatasi. Kendaraan logistik atau berkaitan dengan kesehatan, perbankan dan lainnya (tetap boleh melintas) karena masyarakat ini harus hidup," kata dia.

Skenario Dishub Soal Larangan Mudik Lebaran 2020

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan mudik lebaran 2020.

Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas. Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.

“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa.

Lebih lanjut, Budi menegaskan pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah, sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.

"Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan," ujar Budi.

Dengan demikian, nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.

“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya.

Kementerian Perhubungan disebut sudah memiliki sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik.

Menurut Budi, sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya.

(TribunPalu.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved