Virus Corona
Total ada 30 Napi yang Ditangkap Lagi seusai Dibebaskan saat Corona, Mayoritas Lakukan Pencurian
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, ada 30 napi yang kembali melakukan kejahatan
TRIBUNPALU.COM - Program Kementerian Hukum dan HAM untuk membebaskan napi selama pandemi Virus Corona terus menjadi sorotan.
Sorotan itu kian memanas setelah fakta di lapangan menunjukkan kegiatan kriminal justru kian meningkat karena kebijakan tersebut.
Beberapa waktu lalu, polri menyatakan angka kejahatan naik 11 % dalam 2 pekan terakhir.
Terbaru, kini polisi merilis data terkait narapidana yang kembali melakukan tindak pidana setelah mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19.
Dari data tersebut, jumlah napi yang 'kumat' lagi pun disebut bertambah seiring dengan waktu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, ada 30 napi yang kembali melakukan kejahatan dari total sekitar 38.000 napi yang bebas di tengah pandemi Covid-19.
“Itu awalnya cuma 13 (orang), dan sekarang ada 30 (orang),” kata Argo melalui siaran langsung di akun YouTube Tribrata TV Humas Polri, Rabu (22/4/2020).
• Polri Sebut Tingkat Aksi Kriminal Melonjak 11,80 Persen Selama 2 Pekan Terakhir
• Banyak Napi Kumat setelah Dibebaskan, Ari Wibowo Sentil Menkumham: Melawan Kebijakan Presiden Bukan?
• Yasonna Laoly Buka Suara soal Banyaknya Napi yang Lakukan Aksi Kriminal usai Dibebaskan saat Corona
Argo mengatakan, para napi tersebut melakukan kejahatan yang berbeda-beda.
Namun, kasusnya didominasi oleh tindak pidana pencurian.
“Yang bersangkutan keluar satu minggu, dia menipu, ada yang berhubungan dengan ganja, narkotika, ada yang mencuri, curanmor, untuk sementara ini 30,” ujar dia.
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis pun telah meminta anggotanya memetakan napi yang dibebaskan, bekerja sama dengan pemda untuk mengawasi dan membina para napi tersebut.
Para personel juga diminta memetakan daerah rentan kejahatan, melakukan pengamanan, hingga meningkatkan patroli.
Sebelumnya diberitakan, menurut data Polri, sebanyak 28 narapidana yang mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19 kembali melakukan tindak pidana dengan kasus tertinggi di Jawa Tengah.
“Di Polda Jateng ada delapan tersangka, ini ada kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor), curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), dan pelecehan seksual,” kata Argo melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Selasa (21/4/2020).
Kemudian, Polda Kalimantan Barat menangani tiga residivis yang terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor.