4 Prinsip yang Dilanggar Sitti Hikmawatty hingga Diberhentikan oleh Jokowi dari Komisioner KPAI
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo lewat Keppres yang ditandatangani pada Senin (27/4/2020).
TRIBUNPALU.COM - Sitti Hikmawatty resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Keputusan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat Sitty Hikmawatty dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun Sitti dipecat dari posisi Komisioner KPAI karena pernyataannya yang dianggap melanggar empat pinsip kode etik KPAI.
Pemberhentian Sitti Hikmawatty berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara, Setya Utama.
Setya Utama membenarkan bahwa Jokowi telah menandatangani keppres tersebut.
"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya, Senin (27/4/2020), dikutip dari Kompas.com.
• Sitti Hikmawaty Resmi Diberhentikan Presiden Jokowi dari Jabatannya Sebagai Komisioner KPAI
• Sitti Hikmawaty Mengaku Tak Terima Dipecat KPAI Gara-gara Omongan Renang Bikin Hamil
• Pernyataan Kontroversial Renang Sebabkan Hamil, Komisioner KPAI Terancam Dipecat dengan Tidak Hormat
Dalam klausul pertama Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tersebut tercantum keputusan presiden memberhentikan Sitty secara tidak hormat.
"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022," bunyi klausul pertama keppres tersebut.
Kemudian, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sebelumnya, pemecatan Sitti direkomendasikan oleh Ketua Dewan Etik KPAI. I Dewa Gede Palguna.
Menurut I Dewa, Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang.
Ia juga menilai, Sitti masih bersikeras dengan anggapan bahwa ia hanya tidak tepat menyampaikan pernyataan itu yang seharusnya berada di forum ilmiah.

"Tetapi ternyata yang bersangkutan tetap beranggapan bahwa ia hanya tidak tepat menyampaikan pernyataan itu," kata I Dewa.
"Yang dimaksud tidak tepat menurut yang bersangkutan adalah mestinya saya menyampaikan ini di forum ilmiah katanya."
"Berarti yang bersangkutan tetap meyakini pernyataan itu sebagai pernyataan yang benar. Di situ persoalannya," paparnya.
• Ketua GTPP Covid-19, Doni Monardo Berharap Rakyat Indonesia Bisa Hidup Normal pada Bulan Juli 2020
• Pengamat Komentari Mundurnya Achmad Purnomo dari Pilkada Solo: Gibran Rakabuming Jelas Diuntungkan
• Sistem Bersatu Lawan COVID Diluncurkan, Jamin Keterbukaan Informasi dan Data
4 Prinsip yang Dilanggar Sitti Hikmawatty
Sehingga, ia menyampaikan bahwa pihaknya berkesimpulan, setidaknya terdapat empat prinsip etika pejabat publik yang dilanggar oleh Sitti Hikmawatty.
I Dewa mengatakan, yang pertama adalah prinsip integritas.
Ia menilai, Sitti tidak memberikan keterangan jujur di hadapan dewan etik perihal tidak adanya referensi.
Maupun argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataan tersebut.
Kemudian, Sitti Hikmawatty tidak bersedia dengan besar hati mengakui kesalahan telah melontarkan pernyataan yang tidak didukung referensi ilmiah.
"Itu kami pandang sebagai pelanggaran integritas, prinsip integritas," kata I Dewa.
Kedua yakni pelanggaran prinsip kepantasan,
I Dewa Gede menganggap, yang bersangkutan telah merongrong rasa hormat dan kepercayaan publik, baik terhadap diri pribadi maupun terhadap KPAI sebagai lembaga.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, yang ketiga, terjadi pelanggaran terhadap prinsip kesaksamaan.
Menurutnya, pernyataan Sitti tersebut tidak sesuai dengan bidang keahlian yang bersangkutan.
Seperti diketahui Sitti di KPAI menjabat sebagai Penanggung Jawab Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza).
"Sehingga membawa akibat berupa kembali terongrongnya kepercayaan masyarakat kepada diri pribadi yang bersangkutan dan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia," jelas I Dewa Gede.
Selain itu, I Dewa mengatakan, yang keempat, Sitti melanggar prinsip kolegialitas.
Karena pernyataannya berdampak terhadap keberadaan kolega komisioner terduga sebagai sesama anggota KPAI.
"Sehingga mengganggu kebersamaan," tandasnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Resmi Pecat Komisioner KPAI, Ini 4 Prinsip yang Dilanggar Sitty Hikmawatty