Ramadan 2020
Bermesraan antara Suami Istri Apakah Membatalkan Puasa Ramadhan? Simak Hukum dan Penjelasannya
Ketua Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, menyampaikan hukum bermesraan bersama suami saat menjalankan puasa Ramadhan.
TRIBUNPALU.COM - Ketua Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, menyampaikan hukum bermesraan bersama suami saat menjalankan puasa Ramadhan.
Ia menjelaskan, jima atau berhubungan badan saat berpuasa itu bisa membatalkan puasa.
Sehingga, segala sesuatu yang menuju ke arah membatalkan puasa, maka tidak boleh dilakukan.
"Kita tahu bahwa jima itu membatalkan puasa. Berarti haram dilakukan saat berpuasa," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com, Rabu (22/4/2020).
"Segala kegiatan yang menuju ke arah sana berarti juga tidak boleh, seperti bermesraan yang bisa mengantarkan ke sana," jelas Wahid Ahmadi.
• Bolehkan Berkumur, dan Menggosok Gigi di Siang Hari saat Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya
Ia menambahkan, kategori bermesraan itu berbeda-beda, ada yang dari tingkat ringan hingga berat.
"Meskipun demikian, istilah bermesraan kan berlevel. Ada yang sekedar bermesraan ringan, ada sampai kepada level yang memang sudah berat, yang bisa mengantarkan pada perbuataan jima pada siang hari Ramadhan," terangnya.

Menurutnya, apabila bermesraan biasa dengan suami saat berpuasa, itu diperbolehkan.
Apabila bermesraan dilakukan mengarah melakukan jima, itu hukumnya haram.
"Jadi bisa diukurlah, yang sudah kategori berbahaya tentu semakin tidak boleh."
"Tapi kalau sekedar bermesraan biasa sebagai suami istri, ya itu tidak ada masalah, tidak membatalkan puasa," jelas Wahid.
Ia mengatakan, amalan yang haram itu sejak dari segala sesuatu yang mengantarkan ke sana, sudah tidak diperbolehkan.
"Itu namanya dalam kaidah disebut sebagai saddu dzari'ah, jadi menutup pintu-pintu yang menuju kepada kerusakan. Kaidah dasarnya seperti itu," ujarnya.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Dikutip Tribunnews.com dari laman zakat.or.id, ada 9 hal yang dapat membatalkan puasa kita.
Merujuk pada kitab Fathul Qarib Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H), berikut penjelasannya:
1. Keluar Mani dengan Sengaja