Kemenpan RB Umumkan Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2020: Pendaftaran Dibuka Awal Juni
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan update seputar pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2020.
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan update informasi seputar pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2020.
Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui surat Menpan RB bernomor B/435/M.SM.01.00/2020 tentang Rencana Pembukaan Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020.
Dalam surat yang tertanggal 6 Mei 2020 itu, Kemenpan RB membagikan jadwal pendaftaran sejumlah sekolah kedinasan.
• Pendaftaran 8 Sekolah Kedinasan Tahun Ini Ditunda karena Pandemi Corona
"Kementerian/lembaga pengelola sekolah kedinasan diminta untuk membuka pendaftaran tahun 2020," kata Kemenpan RB.
Surat pemberitahuan itu sendiri dikeluarkan atas pertimbangan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Akibat Virus Corona di Indonesia yang diperkirakan berakhir pada 29 Mei 2020 mendatang.
Kementerian/lembaga yang diperkirakan akan membuka pendaftaran ialah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pusat Statistik, Badan Intelijen Negara, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta Badan Siber dan Sandi Negara.
• CPNS 2019: BKN Kaji Kemungkinan Pelaksanaan SKB di Tengah Pandemi Covid-19
Berikut jadwal pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2020.
a. Pengumuman Pendaftaran: 1 Juni 2020
b. Pendaftaran di SSCASN-BKN: 8-23 Juni 2020
c. Pelaksanaan Seleksi Kompeternsi Dasar (SKD): Juli 2020
d. Pelaksanaan Seleksi Lanjutan: diatur masing-masing kementerian/lembaga
• Corona Makin Mewabah, BKN Beri Penjelasan Soal Kelanjutan Nasib Peserta Lolos SKB CPNS 2019
Meski demikian, Kemenpan RB memberikan catatan bahwa penyelenggaraan pendaftaran ini dilakukan dengan mengikuti pedoman atau pun protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19.
Selain itu juga disampaikan kemungkinan perubahan jadwal mengingat kondisi pandemi.
"Jadwal kegiatan sebagaimana dimaksud huruf 1.a) dapat dilakukan penyesuaian apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Akibat Virus Corona di Indonesia sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan dimaksud," terangnya.
Kemenpan RB sempat mengumumkan penundaan pendaftaran sekolah kedinasan