Virus Corona
Harus Bepergian saat PSBB? Simak Syarat serta Dokumen yang Harus Dipersiapkan Berikut Ini
Pemerintah memberikan kelonggaran bagi sejumlah pihak yang harus bepergian lintas wilayah di masa pandemi ini.
2. Perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat
- identitas diri berupa SIM atau KTP maupun tanda pengenal yang sah
- surat rujukan dari rumah sakit
- hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskemas, atu klinik
• Daftar 17 Wilayah yang Terapkan PSBB Covid-19 di Indonesia: Palangkaraya Mulai 11 Mei 2020
3. Perjalanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia
- identitas diri berupa SIM atau KTP maupun tanda pengenal yang sah
- surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah
- hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskemas, atu klinik
• Peneliti UKSW Prediksi Akhir Agustus 2020 Indonesia Kembali Normal dari Covid-19

4. Repatriasi pekerja migran, WNI dan pelajar yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah
- identitas diri berupa SIM atau KTP maupun tanda pengenal yang sah
- hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskemas, atu klinik
- surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pekerja migran/WNI di luar negeri)
- surat keterangan dari universitas atau sekolah masing-masing bagi pelajar dan mahasiswa
- proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas
(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany)