Virus Corona
Harus Bepergian saat PSBB? Simak Syarat serta Dokumen yang Harus Dipersiapkan Berikut Ini
Pemerintah memberikan kelonggaran bagi sejumlah pihak yang harus bepergian lintas wilayah di masa pandemi ini.
TRIBUNPALU.COM - Selama masa pandemi Covid-19 atau virus corona ini, masyarakat diimbau untuk tetap berada di rumah.
Imbauan ini juga mendorong masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan alias bepergian.
Aturan ini semakin diperketat setelah diberlakukannya aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di sejumlah wilayah.
Dikatakan bahwa ada sejumlah sanksi yang akan diberikan bagi mereka yang melanggar kebijakan ini.
• Sanksi Tegas Bagi Pelanggar PSBB Surabaya Tahap Kedua, KTP Diambil dan Diproses ke Pengadilan
• Kemenag Persiapkan Relaksasi PSBB untuk Rumah Ibadah di Tengah Pandemi Corona
Meski begitu, pemerintah memberikan kelonggaran bagi sejumlah pihak yang harus bepergian lintas wilayah di masa pandemi ini.
Dikutip dari laman media sosial BNPB Indonesia, hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020.
Disampaikan bahwa hanya mereka yang memenuhi kriteria atau ketentuan yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.
Selain itu, juga terdapat sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan.
Berikut informasi selengkapnya yang telah TribunPalu.com rangkum.
1. Perjalanan Dinas Lembaga Pemerintah/Swasta
- identitas diri berupa SIM atau KTP maupun tanda pengenal yang sah
- surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat eselon II bagi ASN/TNI/Polri, atau direksi bagi pegawai perusahaan
- surat pernyataan bermaterai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa bagi non-pegawai pemerintah/swasta
- hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskemas, atu klinik
- melaporkan rencana perjalanan dari keberangkan hingga kepulangan
• Update Covid-19 Indonesia Senin, 11 Mei 2020: Ada 233 Kasus Baru, Total 991 Meninggal, 2.881 Sembuh
2. Perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat
- identitas diri berupa SIM atau KTP maupun tanda pengenal yang sah
- surat rujukan dari rumah sakit
- hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskemas, atu klinik
• Daftar 17 Wilayah yang Terapkan PSBB Covid-19 di Indonesia: Palangkaraya Mulai 11 Mei 2020
3. Perjalanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia
- identitas diri berupa SIM atau KTP maupun tanda pengenal yang sah
- surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah
- hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskemas, atu klinik
• Peneliti UKSW Prediksi Akhir Agustus 2020 Indonesia Kembali Normal dari Covid-19

4. Repatriasi pekerja migran, WNI dan pelajar yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah
- identitas diri berupa SIM atau KTP maupun tanda pengenal yang sah
- hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskemas, atu klinik
- surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pekerja migran/WNI di luar negeri)
- surat keterangan dari universitas atau sekolah masing-masing bagi pelajar dan mahasiswa
- proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas
(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany)