Kemenag Tunggu Kepastian Penyelenggaraan Haji 2020 dari Arab Saudi hingga Akhir Ramadan
Kepastian terkait penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi belum menemui titik terang.
TRIBUNPALU.COM - Kepastian penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi belum menemui titik terang.
Hal ini lantaran adanya pandemi Covid-19 atau virus corona yang turut menyebar di tanah air maupun Arab Saudi sebagai lokasi diselenggarakannya ibadah tersebut.
Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Agama hingga saat ini masih menunggu keputusan dari pihak Arab Saudi.
Terkait dengan hal tersebut, Kemenag menyebut pihaknya memberikan batas akhir kepastian penyelenggaraan haji hingga 20 Mei 2020 atau akhir Ramadhan 1441 H.
• Kemenag Pastikan Dana Jamaah Haji Tidak Digunakan untuk Penanganan Virus Corona
Usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang digelar secara virtual pada Senin (11/5/2020).
"Pada kesempatan Raker ini, kami mengusulkan batas waktu terakhir menunggu kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M dari Pemerintah Arab Saudi adalah pada tanggal 20 Mei 2020 atau pada akhir bulan Ramadhan tahun 1441 H, sebelum Arab Saudi berlibur musim panas sampai dengan minggu kedua Juni 2020," ungkapnya sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag.
Batas akhir ini sendiri dimaksudkan untuk mengetahui ketersediaan waktu guna mempersiapkan pelaksanaan haji 2020 oleh pemerintah Indonesia.
"Selain itu, batas waktu terakhir tersebut juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan estimasi kondisi penanganan wabah Covid-19 terkait persiapan-persiapan haji di dalam negeri dan pelaksanaanya nanti di Arab Saudi," terangnya.
• Siapkan Dua Skenario Ibadah Haji 2020, Kemenag: Diselenggarakan atau Dibatalkan
Dua skenario penyelenggaraan haji 2020
Di samping menanti keputusan pihak Arab Saudi selaku tuan rumah penyelenggaraan ibadah haji, pemerintah Indonesia juga tengah menyusun rencana cadangan atau contingency plan.
Satu di antaranya dengan merancang skenario penyelenggaraan haji di tengah masa pandemi Covid-19.
Skenario pertama: dilaksanakan dengan pembatasan kuota
Skenario ini mengasumsikan bahwa ibadah haji tetap diselenggarakan namun dengan pembatasan jumlah kuota.
Melalui rencana ini, dimungkinkan pemotongan kuota hingga 50%.
Hal itu didasarkan pada pertimbangan ketersediaan ruang untuk mengatur pembatasan sosial atau social distancing.
Oleh karenanya, skenario ini menuntut adanya penyeleksian jamaah yang berhak untuk berangkat tahun ini.
"Skenario ini menitikberatkan pada prioritas untuk menyesuaikan dengan terms dan conditions yang disepakati Misi Haji Indonesia dan pemerintah Arab Saudi," kata Wamenag.
• Update Corona Global, Senin 11 Mei, Malam: Kasus Positif 4,2 Juta, Angka Kematian 280 Ribu

Skenario kedua: penyelenggaraan haji 1441 H dibatalkan
Keputusan ini mengasumsikan bahwa kondisi Tanah Suci tidak memungkinkan untuk diselenggarakannya ibadah haji atau pun adanya kebijakan penutupan pintu jamaah haji oleh pemerintah Arab Saudi.
Selain itu, dikatakan bahwa skenario kedua ini juga dapat disebabkan oleh tidak cukupnya waktu persiapan penyelenggaraan haji oleh Kemenag.
"Terkait dua skenario penyelenggaraan haji di atas, sampai saat ini, kami masih menunggu informasi resmi mengenai kepastian pelaksanaan atau pembatalan haji tahun 1441 H/2020 M dari Pemerintah Arab Saudi. Namun demikian, perlu diputuskan kapan batas akhir waktu menunggu ada tidaknya keputusan pelaksanaan haji tahun tahun 1441H/2020M dimaksud dari Pemerintah Arab Saudi," kata Zainut Tauhid.
(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany)