Sanksi Tegas Bagi Pelanggar PSBB Surabaya Tahap Kedua, KTP Diambil dan Diproses ke Pengadilan

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengimbau warganya lebih patuh menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada tahap kedua.

KOMPAS.com/GHINAN SALMAN
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Kota Surabaya akan segera menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada tahap kedua.

Penerapan PSBB tahap dua dimulai pada 12-25 Mei 2020. Risma mengimbau masyarakat disiplin agar tren penyebaran virus corona baru atau Covid-19 bisa ditekan.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengimbau warganya lebih patuh dalam pelaksanaan PSBB tahap kedua ini.

Risma telah menindak tegas masyarakat yang masih melanggar aturan PSBB.

Selama PSBB, Calon Pengantin Bisa Urus Dokumen Pencatatan Nikah Secara Online, Ini Caranya

Marak Sindikat Penyelundupan Manusia Via Travel saat PSBB, Biaya 3 Kali Lipat dari harga Normal

Pemkot Surabaya bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk berkeliling ke sejumlah perusahaan dan kawasan pertokoan untuk memastikan penerapan protokol Covid-19.

"Kemarin Satpol PP sudah menindak beberapa toko yang melanggar. Jadi mereka proses sesuai perdanya," kata Risma di Halaman Balai Kota Surabaya, Minggu (10/5/2020).

Menurut Risma, ada beberapa toko yang melanggar protokol pencegahan Covid-19. Satpol PP pun mengambil kartu tanda penduduk (KTP) pemilik toko dan memprosesnya ke pengadilan.

"Hal seperti itu sudah kami lakukan. Kalau tidak salah mulai kemarin lusa," ujar dia.

Tak cuma di kawasan perusahan dan pertokoan, Risma juga mulai mengawasi sejumlah pasar tradisional di Surabaya.

Pemkot Surabaya mengatur ulang kawasan pasar tradisional.

"Beberapa pasar kita sedang atur dan kemudian kecamatan dan kelurahan juga melakukan hal yang sama," kata Risma.

 Sementara itu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, seluruh pihak di Kota Surabaya turun langsung memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Menurutnya, perlu pendekatan khusus untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

"Melalui ketua RT/RW dan tokoh yang ada di masyarakat setempat kita jujur kepada mereka," kata Eddy.

Pemkot Surabaya telah melakukan berbagai upaya agar masyarakat paham pentingnya memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Eddy sadar, ada beberapa masyarakat yang tak bisa diingatkan. Mereka masih ngeyel meski telah diberi tahu bahaya penyebaran virus corona baru.

Pemkot Surabaya pun memutar otak. Salah satunya, menghubungi tokoh yang dinilai sangat disegani dan didengarkan oleh masyarakat itu, seperti atasannya di kantor.

Daftar 17 Wilayah yang Terapkan PSBB Covid-19 di Indonesia: Palangkaraya Mulai 11 Mei 2020

"Ada juga yang hubungannya dengan partai politik. Kita komunikasi dengan pimpinan parpolnya. Ini tugas kita untuk menyelamatkan yang bersangkutan," ujar dia.

Tidak hanya itu, polisi juga terkadang turun tangan menyosialisasikan bahaya Covid-19 kepada masyarakat.

Eddy mencontohkan, sosialisasi yang dilakukan Polwan, Satpol PP perempuan, Linmas perempuan, dan perawat perempuan. Mereka menyosialisasikan pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan selama pandemi Covid-19.

"Polisi juga menyampaikan dari sisi keamanan. Itu baru berhasil. Jadi memang ada strategi dan cara khusus," kata Eddy.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar PSBB Surabaya Tahap Kedua, KTP Diambil dan Diproses ke Pengadilan", 
Penulis : Kontributor Surabaya, Ghinan Salman
Editor : Dheri Agriesta

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved