Nilai Kenaikkan Iuran BPJS Kesehatan Tak Tepat, DPR: Pemerintah Tak Miliki Empati pada Masyarakat

Saleh Partaonan Daulay menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres 64/2020 di tengah pandemi Covid-19 tidak tepat.

Tribun Timur
BPJS Kesehatan 

Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres 64/2020 adalah sebagai berikut :

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Tak Miliki Empati pada Masyarakat, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved