Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi, Gus Nadir: Bisa Digugat Kembali ke MA

Nadirsyah Hosen menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Editor: Imam Saputro
wikimedia.org
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Dr. H. Nadirsyah Hosen, LL.M., M.A., Ph.D. 

TRIBUNPALU.COM - Pakar hukum Syariah sekaligus dosen tetap di Fakultas Hukum di universitas di Australia, Nadirsyah Hosen menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Nadir ini keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut bertentangan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Agung (MA).

Oleh karena itu, MA berhak melakukan gugatan terkait kebijakan tersebut.

Hal ini diungkapkan Gus Nadir lewat cuitan di akun Twitternya.

"Menurut saya keputusan Jokowi yg terbaru ini bertentangan dg pertimbangan hukum MA sehingga kenaikan iuran BPJS bisa digugat kembali ke MA. Bukan besar-kecilnya kenaikan iuran, tapi alasan & konteks kenaikannya itu tidak pas. Sekian," tulis Gus Nadir.

Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Juli 2020, Ini Rincian Biayanya Per Kelas, Pemerintah Beri Subsidi

Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Per 1 Juli 2020,Ini Alasan Pemerintah Naikkan Iuran di Tengah Pandemi

Rekrutmen BPJS Kesehatan
Rekrutmen BPJS Kesehatan (Tribun Timur)

Sebelumnya Gus Nadir sempat menyinggung putusan MA yang sempat membatalkan kenaikan BJPS.

Gus Nadir merasa ada yang aneh dengan kebijakan Presiden Jokowi tersebut.

"1) Iuran BPJS dinaikkan lagi setelah sebelumnya MA membatalkan keputusan Jokowi menaikkannya," ujar Gus Nadir.

Gus Nadir menyebutkan bahwa MA ingin ada solusi lain terkait pengelolaan BJPS tanpa harus membebankan rakyat.

"Memang saat itu naiknya iuran BPJS sampai 100%. Tapi yg dipersoalkan dlm argumen MA bukan besar atau kecilnya prosentase kenaikan iuran BPJS tetapi naiknya iuran itu karena kesalahan kelola BPJS. Cari solusi lain utk mengoreksinya, bukan dg membebankan kpd rakyat. Begitu kata MA," paparnya.

Ia menegaskan bahwa saat MA tidak menginginkan adanya kenaikan iuran BPJS.

Namun sekarang Presiden Jokowi justru membuat kenaikan yang lebih tinggi dari yang sebelumnya.

"Dengan kata lain, MA tidak mau ada kenaikan iuran BPJS. Nah, skr pemerintah Jokowi menaikkan lagi iuran BPJS yg tdk setinggi sebelumnya," sambung Gus Nadir.

Alasan Pemerintah Naikkan Iuran BJPS Kesehatan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Menurut dia, kenaikan iuran ini demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.

"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5/2020).

Meski iuran dinaikkan, Airlangga memastikan bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi.

Dia mengatakan, subsidi dan iuran tetap diperlukan agar operasional BPJS Kesehatan dapat terus berjalan.

"Nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan," tutur dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widoo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Ada Kenaikan Iuran BPJS Lagi setelah Dibatalkan MA, Pakar Sebut Joko Widodo Menentang Hukum

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kelas III Dapat Subsidi & Lebih Murah dari Tarif Perpres yang Ditolak MA

Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Lagi, Apa Bedanya dengan yang Dibatalkan Mahkamah Agung?

Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres itu diteken Jokowi pada 5 Mei 2020. Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Pasal 34:

-Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

-Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

-Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

(TribunPalu.com)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved