Haris Azhar Nilai Pemerintah Sering Abaikan Hukum, Terutama Putusan MA

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyebutkan bahwa bukan hanya sekali pemerintah abai terhadap hukum, khususnya pada putusan MA

Chaerul Umam/Tribunnews.com
Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar 

TRIBUNPALU.COM - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyoroti kinerja pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini.

Ia menyebutkan bahwa bukan hanya sekali pemerintah abai terhadap hukum, khususnya pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Paling baru, pemerintahan Presiden Joko Widodo dinilai Haris Azhar menentang putusan MA dengan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Memang rezim Jokowi ini sering mengabaikan hukum, atau lebih khususnya lagi putusan-putusan MA beberapa kali mereka abaikan," kata Haris kepada Kompas.com, Jumat (15/5/2020).

 

Haris menilai, dengan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah telah mempermainkan rakyatnya sendiri.

Pasalnya, baru pada akhir Februari lalu MA memutuskan untuk membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur tentang kenaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Namun, dua bulan berselang, muncul Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang menetapkan iuran BPJS Kesehatan kembali naik.

Dibandingkan dengan besaran kenaikkan sebelumnya, selisih kenaikan iuran saat ini hanya berkisar Rp 10.000 untuk setiap kelas. Dengan kata lain, kenaikkan iuran hampir mencapai 100 persen.

"Jadi kesannya warga kayak di-bargain dengan (iuran naik) dua bulan lagi kok bulan Juli, (nominal kenaikkan iuran) diturunin Rp 10.000 kok. Menurut saya itu nggak menunjukkan kualitas sebagai pemerintah," ujar Haris.

Putusan MA lainnya yang juga tak dijalankan oleh pemerintah misalnya kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

Ada juga putusan MA terkait kasus pendirian pabrik semen di pegunungan Kendeng, Rembang.

"Enggak cuma soal BPJS, kasus asap (di Kalimantan) juga begitu, kasus semen (petani) Kendeng juga begitu," kata Haris.

Masyarakat Diminta Berpikir Positif Soal Keputusan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas

Pada bulan Juli lalu, MA menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.

Namun, alih-alih menaati perintah MA, pemerintah justru mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.

HendakSalat Id Berjamaah di Rumah? Ini Tata Cara Kaifiat Takbir & Salat Idul Fitri sesuai Fatwa MUI

Keputusan Jokowi Naikkan Iuran BPJS Diprediksi Akan Kembali Dibatalkan Oleh MA, Ini Alasannya

Selanjutnya, pada Oktober 2016, melalui sidang peninjauan kembali MA memenangkan gugatan petani pegunungan Kendeng dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap PT Semen Indonesia.

Kemenangan tersebut membuat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT Semen Indonesia harus dibatalkan.

Menindaklanjuti hal itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan keputusan baru nomor 660.1/30/2016 tentang izin lingkungan pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia.

Keputusan tersebut sekaligus memberikan izin penambangan kepada PT Semen Indonesia yang pada putusan lama tertulis PT Semen Gresik tahun 2012.

Pada 16 Januari 2017, Ganjar kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur No 6601/4 Tahun 2017.

SK tersebut otomatis mencabut SK Gubernur nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia.

Langkah ini justru dinilai memberikan peluang baru bagi pembangunan pabrik semen di area tersebut.

Senada dengan Fadli Zon, AHY Komentari Kenaikan Iuran BPJS: Rakyat sudah Jatuh, Tertimpa Tangga

Berdasarkan catatan ini, Haris menilai bahwa pemerintah tak cuma sekali bertindak sebagai aktor yang menentang hukum.

"Dari sisi aktornya, ada kelakuan yang memang anti pada hukum. Kalau hukumnya berpihak pada mereka, mereka pakai. tapi kalau hukumnya tidak berpihak sama mereka, mereka tidak pakai," kata Haris.

Sebelumnya, Kepala hubungan masyarakat (Humas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

"Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) khususnya dari para Anggota Komisi IX," ujar Iqbal.

"Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III," kata dia.

Ia mengatakan iuran peserta PBPU dan BP kelas III di tahun 2020 tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500 kemudian sisanya sebesar Rp 16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

"Tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000," ujar Iqbal.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Haris Azhar: Rezim Era Jokowi Sering Abaikan Hukum, Terutama Putusan MA", 
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Bayu Galih

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved