Industri Asuransi dan Dana Pensiun Tumbuh Positif hingga Juli 2025, Aset Capai Rp1.169 Triliun
Sampai 25 Agustus 2025, OJK menempatkan enam perusahaan asuransi dan reasuransi serta tujuh dana pensiun dalam pengawasan khusus.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencatat kinerja positif hingga Juli 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut total aset industri asuransi mencapai Rp1.169,64 triliun, tumbuh 3,30 persen year on year (yoy).
Aset asuransi komersial tercatat Rp948,4 triliun atau naik 3,99 persen yoy.
Baca juga: Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Jadikan Sigi Lumbung Pangan Baru Sulteng
Pendapatan premi pada periode Januari–Juli 2025 sebesar Rp194,55 triliun, tumbuh 0,77 persen yoy.
Dari jumlah itu, premi Asuransi Jiwa sebesar Rp103,42 triliun terkontraksi 0,84 persen, sedangkan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,67 persen menjadi Rp91,13 triliun.
Permodalan industri asuransi juga terjaga kuat.
Rasio Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa tercatat 471,23 persen dan asuransi umum 312,08 persen, jauh di atas ambang batas 120 persen.
Untuk asuransi nonkomersial yang meliputi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program ASN, TNI, dan Polri, aset mencapai Rp221,24 triliun atau naik 0,44 persen yoy.
Baca juga: Dirjen PSP Kementan Tegaskan Sigi Berpotensi Jadi Lumbung Pangan Sulawesi Tengah
Di sisi lain, industri dana pensiun mencatat pertumbuhan 8,72 persen yoy dengan total aset Rp1.593,18 triliun.
Program pensiun sukarela mencapai Rp392,56 triliun, sementara program pensiun wajib yang mencakup JHT, JP, dan tabungan hari tua ASN/TNI/Polri tercatat Rp1.200,62 triliun.
Perusahaan penjaminan juga menunjukkan pertumbuhan dengan aset Rp48,37 triliun, naik 1,69 persen yoy.
OJK menegaskan, penguatan pengawasan terus dilakukan untuk menjaga industri tetap sehat dan melindungi konsumen.
Hingga Juli 2025, sebanyak 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi sudah memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023.
Baca juga: Bupati Morowali Fasilitasi Dialog Usai Aksi Demo Warga Desa Nambo dan Unsongi
Selain itu, OJK menindak dua perusahaan asuransi umum yang tetap memasarkan asuransi kredit dan suretyship tanpa memenuhi ekuitas minimum Rp250 miliar dan rasio likuiditas 150 persen sesuai POJK Nomor 20 Tahun 2023.
OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
BPJS Ketenagakerjaan
Asuransi Jiwa
Rasio Risk Based Capital (RBC)
BPJS Kesehatan
OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwasraya di Bidang Asuransi Jiwa |
![]() |
---|
Tingkatkan Mutu Layanan, BPJS Kesehatan Palu Hadirkan Petugas BPJS SATU di Rumah Sakit |
![]() |
---|
Program Berani Sehat Tumbuh Pesat, Pemprov Sulteng Genjot Digitalisasi Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Pemprov Sulteng Percepat Transformasi Digital Layanan JKN Lewat Mobile JKN dan HFIS |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Palu Edukasi Warga Desa Kalangan Tolitoli Tentang JKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.