KSP Sebut Keadaan Negara yang Sulit di Tengah Pandemi Covid-19 Jadi Alasan Kenaikan Iuran BPJS

Alasan pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS karena kondisi negara yang dalam keadaan sulit di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Istimewa
ILUSTRASI BPJS Kesehatan. Alasan pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS karena kondisi negara yang dalam keadaan sulit di tengah pandemi virus corona Covid-19. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan lewat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Peraturan Presiden tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Mei 2020 lalu.

Lalu, apa alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah merebaknya pandemi wabah virus corona Covid-19?

Plt Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan mengatakan bahwa alasan pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS karena kondisi negara yang dalam keadaan sulit.

"Ya terkait dengan itu sebenarnya di dalam konteks potret negara juga kita lihat bahwa negara juga dalam situasi yang sulit kan," katanya kepada wartawan, Kamis, (14/3/2020).

Ia mengatakan bahwa dalam kondisi darurat Corona sekarang ini penerimaan negara menurun drastis.

Oleh karenanya dibutuhkan semangat solidaritas.

"Yang menjadi penting itu perlu dimonitor oleh masyarakat setelah ini dijalankan hal-hal buruk apalagi yang masih terjadi.

Ini yang mungkin bisa nanti diintervensi kementerian lembaga terkait dalam pengelolaannya," katanya.

Selain itu menurut Abet, pertimbangan menaikan iuran BPJS adalah masalah keberlanjutan BPJS itu sendiri.

Karena jangan sampai defisit BPJS yang terjadi selama ini menyebabkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat terganggu.

"Jadi mungkin kita tahu di dalam konteks ini kalau dari sisi pemerintah itu, dimensi sustainability itu jadi penting. Jangan sampai artinya ini sekedar," kata Abet.

"Ini opini saya, jangan sampai kita mempertahankan yang lama tapi terus ada keributan defisit, dibayar atau nggak yang akhirnya justru memperlambat kita di dalam proses-proses penyelesaian tanggung jawab kita ke RS sebagai contoh pelayanan kita," lanjutnya.

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Ahli: Lebih Baik Pemerintah Perbaiki Strukturnya Dulu

Terulang Lagi, Presiden AS Donald Trump Tuding China sebagai Sumber Virus Corona Covid-19

Kisah Pilu Seorang Ibu di India, Jalan Kaki Sejauh 160 km setelah Melahirkan

Jawaban dan Materi Belajar dari Rumah TVRI untuk SD Kelas 1-6 Jumat, 15 Mei 2020

Jawaban dan Materi Belajar dari Rumah TVRI untuk SMP Kelas 7-9 pada Jumat, 15 Mei 2020

Untuk diketahui dengan terbitnya Perpres tersebut, Iuran peserta mandiri kelas I dari Rp 80 ribu naik menjadi Rp 150.000.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved