Rizal Ramli Ungkap Pilihan yang Bisa Diambil Jokowi Tanpa Harus Naikkan Iuran BPJS: Gitu Aja Ribet
Ekonom Dr Rizal Ramli menyoroti langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
TRIBUNPALU.COM - Ekonom Dr Rizal Ramli menyoroti langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Menurut Rizal Ramli ada sejumlah pilihan yang bisa diambil Presiden Jokowi tanpa harus menaikkan iuran BPJS.
Presiden Jokowi diminta untuk membatalkan program prakerja.
"Pak @jokowi sebetulnya punya pilihan mudah : Batalkan program prakerja Ro 20 Trillium, termasuk setoran abal2 & KKN provider2 online (Rp5,6 Trilliun)," tulis Rizal Ramli di akun Twitternya.
Rizal Ramli menilai bahwa langkah tersebut dapat diambil Presiden Jokowi untuk menyelesaikan persoalan BPJS.
"Gunakan untuk menyelesaikan masalah BPJS sehingga tariff tidak perlu naik. Gitu aja ribet yang penting ada hati utk rakyat!" sambung Rizal Ramli.
• Keputusan Jokowi Naikkan Iuran BPJS Diprediksi Akan Kembali Dibatalkan Oleh MA, Ini Alasannya
• Senada dengan Fadli Zon, AHY Komentari Kenaikan Iuran BPJS: Rakyat sudah Jatuh, Tertimpa Tangga
• KSP Sebut Keadaan Negara yang Sulit di Tengah Pandemi Covid-19 Jadi Alasan Kenaikan Iuran BPJS
Alasan Pemerintah Naikkan Iuran BJPS Kesehatan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Menurut dia, kenaikan iuran ini demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.
"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5/2020).
Meski iuran dinaikkan, Airlangga memastikan bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi.
Dia mengatakan, subsidi dan iuran tetap diperlukan agar operasional BPJS Kesehatan dapat terus berjalan.
"Nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan," tutur dia.
• PKS Menilai Kebijakan Jokowi Naikan Iuran BPJS Tak Berpihak pada Rakyat Kecil
• Laode Nilai Jokowi Lawan Putusan MA Soal BPJS: Ini Bukan Negara Lagi Hukum tapi Negara Kekuasaan

Sebelumnya, Presiden Joko Widoo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres itu diteken Jokowi pada 5 Mei 2020. Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Pasal 34:
-Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
-Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
-Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
(TribunPalu.com)