Daftar Pihak dan Pekerjaan yang Mendapat Perkecualian Pergub Larangan Keluar-Masuk DKI Jakarta
Ada beberapa golongan pekerjaan atau profesi yang mendapat pengecualian dari pembatasan kegiatan berpergian dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
Peraturan Gubernur tersebut berisi larangan warga DKI Jakarta pergi keluar wilayah ibu kota..
Namun, ada beberapa golongan pekerjaan atau profesi yang mendapat pengecualian dari pembatasan kegiatan berpergian.
Dalam Pasal 5 dijelaskan pengecualian berlaku bagi pimpinan lembaga tinggi negara, Korps Perwakilan Negara Asing, anggota TNI/Polri, petugas jalan tol, tenaga medis, pemadam kebakaran, mobil jenazah.
Lalu, pengemudi mobil barang yang tak membawa penumpang dan pengemudi mobil pengangkut alat kesehatan, serta setiap orang yang memiliki Surat Izin keluar Masuk (SIKM) karena alasan pekerjaan.
• Anies Terbitkan Pergub, Warga di Jakarta Dilarang Keluar Jabodetabek, Berlaku Mulai 14 Mei 2020
• Kunjungan Anies ke Perpustakaannya Dikritik, Fadli Zon Beri Undangan Terbuka untuk Yunarto Wijaya
• KPK Imbau Kepala Daerah: Jangan Jadikan Penyaluran Bansos Covid-19 sebagai Ajang Unjuk Gigi
"Ada yang dikecualikan seperti kegiatan PSBB kemarin, pimpinan lembaga tinggi negara, KORPS perwakilan negara asing atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional, kemudian dikecualikan juga anggota TNI dan Polisi," kata Gubernur DKI Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jumat (15/5/2020) petang.
Pengecualian juga diberikan kepada 11 sektor perusahaan yang dikecualikan dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Antara lain:
1. Kesehatan;
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman;
3. Energi;
4. Komunikasi dan teknologi informasi;
5. Keuangan;
6. Logistik;
7. Perhotelan;
8. Konstruksi;
9. Industri strategis;
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
11. Kebutuhan sehari-hari.
• Tidak Memaksakan Umat Beribadah di Luar saat Wabah Merebak, Quraish Shihab: Islam itu Fleksibel
• Aktor Henky Solaiman Meninggal Dunia, Ini Deretan Ucapan Duka Cita dan Kenangan Para Selebritis

Bagi mereka yang bekerja pada salah satu sektor tersebut, pekerja harus tetap mengurus SIKM secara virtual lewat situs corona.jakarta.go.id.
Dalam situs itu ada formulir yang harus dilengkapi semisal keterangan pekerjaan, konfirmasi RT dan RW setempat serta bukti kegiatan yang mau dilakukan.
Semuanya dibutuhkan sebagai syarat pengajuan penerbitan SIKM.
"Di situ ada form dan harus melengkapi dengan keterangan yang terkait dengan pekerjaannya terkait dengan konfirmasi RT RW juga bukti bukti kegiatan yang akan dilakukan," kata Anies.
Nantinya SIKM terbit disertai dengan barcode. Kode batang itu yang digunakan petugas di lapangan memverifikasi perjalanan dari yang bersangkutan dengan cara memindainya.
(Tribunnews.com/Danang Triatmodjo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Daftar Pihak yang Dikecualikan dari Pergub Larangan Keluar Masuk DKI Jakarta