Ada 13 Poin, Menkes Terawan Agus Putranto Keluarkan Protokol Keamanan Bekerja saat Pandemi Covid-19
Pada protokol kesehatan ini Menkes Terawan Agus Putranto mengingatkan tentang pentingnya memastikan kesehatan sebelum bertugas.
TRIBUNPALU.COM - Wabah virus corona Covid-19 di Indonesia masih belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.
Di masa pandemi virus corona (Covid-19) ini, aparat juga turut berhadapan langsung atau kontak dengan masyarakat untuk menertibkan masyarakat agar mengikuti kebijakan penanganan Covid-19 dari pemerintah.
Aparat yang ikut serta ini meliputi kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja maupun petugas negara/Pemerintah Daerah.
Melihat besarnya risiko aparat tertular Covid-19, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
• Ibu Kota Jadi Episentrum Covid-19, Achmad Yurianto Minta Masyarakat Jangan Kembali ke Jakarta Dulu
• Dari Awal Tahun 2020, Kekayaan Bos Djarum Merosot Tajam hingga Berkurang Rp 177 Triliun
• CDC Sebut Virus Corona Covid-19 Tidak Mudah Menyebar Lewat Permukaan Benda yang Disentuh
“Kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, pimpinan pemerintah daerah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Panglima TNI agar mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk menerapkan pencegahan penularan Covid-19,” kata Menkes Terawan Agus Putranto, Sabtu (23/5/2020).
Pada protokol kesehatan ini Menkes Terawan mengingatkan tentang pentingnya memastikan kesehatan sebelum bertugas, menggunakan alat pelindung diri (APD) hingga pentingnya kembali menjaga kesehatan saat sudah sampai di rumah.
“Saya harapkan protokol itu dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar bertugas bisa dengan aman dan terhindar dari Covid-19,” ungkap Menkes Terawan Agus Putranto.
• Belum Tahu Kapan Pandemi Corona Berhenti, China Resmi Hapus Target Pertumbuhan Ekonomi
• Teruskan Tradisi di Saat Idul Fitri, Warga Semarang Tetap Lakukan Ziarah Makam Meski Pandemi
Protokol pencegahan dilakukan antara lain :
1. Pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Apabila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak nafas agar tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah.
2. Gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.
3. Wajib menggunakan masker, faceshield, dan sarung tangan.
4. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
5. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.
6. Tetap memperhatikan jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas.
7. Apabila aparat harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.