Ada 13 Poin, Menkes Terawan Agus Putranto Keluarkan Protokol Keamanan Bekerja saat Pandemi Covid-19
Pada protokol kesehatan ini Menkes Terawan Agus Putranto mengingatkan tentang pentingnya memastikan kesehatan sebelum bertugas.
8. Terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam/hari, 40 jam seminggu.
9. Saat pulang bertugas jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).
10. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari serta istirahat cukup. Bila perlu konsumsi suplemen tambahan seperti vitamin C.
11. Lakukan pemantauan kesehatan secara berkala termasuk pemeriksaan rapid test COVID-19 atau sesuai indikasi medis.
12. Pastikan kendaran operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan desinfektan.
13. Setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat, dan dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria Covid-19 ODP, PDP, dan kasus konfirmasi positif Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkes Terawan Keluarkan Protokol Keamanan Bekerja di Masa Pandemi Covid-19
Penulis: Apfia Tioconny Billy