Viral Medsos
Viral di Media Sosial, Video Dua Polisi Berkelahi dengan Orang yang Diduga Mengalami Gangguan Jiwa
Sebuah video yang memperlihatkan dua anggota kepolisian terlibat perkelahian dengan seorang pria menjadi viral di media sosial.
TRIBUNPALU.COM - Sebuah video yang memperlihatkan dua anggota kepolisian terlibat perkelahian dengan seorang pria menjadi viral di media sosial.
Dalam video yang viral dan diunggah akun Instagram @Cetul22 tersebut, tampak dua polisi terlibat adu jotos dan bergulat dengan pria yang mengenakan kaus merah.
Dari penelusuran Kompas.com, peristiwa itu terjadi di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (23/5/2020).
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro menjelaskan, kejadian itu berawal saat Brigadir R dan E menyosialisasikan dan memasang spanduk larangan mudik Idul Fitri di Desa Bagok Sa.
Tiba-tiba seorang pria bernama Ramlan membentak dan memarahi R dan E dengan berkata, “Mana duit saya dan tekenan, nanti saya pukul, tidak takut kamu polisi."
• Sibuk Bertugas di Palu, Pasha Rayakan Lebaran Sendirian, 2 Bulan Jalani LDR dengan Keluarga di Bogor
• Valentino Rossi Ungkap Musim 2008 sebagai Musim Terbaiknya, Alasannya Terkait Ban
• Sebaran COVID-19 di Indonesia 25 Mei 2020: Kasus Harian Menurun, 17 Provinsi Catat Nol Kasus Baru
R dan E berusaha menghindar dan menjauh dari Ramlan.
Namun, tiba-tiba Ramlan menarik kerah baju E dan hendak memukulnya.
Melihat kejadian itu, spontan R menyerang Ramlan dan terjadilah pergumulan yang menyebabkan beberapa luka di tubuh Ramlan.
Diduga bahwa Ramlan merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
• Penggali Kubur Beri Pesan bagi Warga yang Langgar PSBB: Lahan Kosong Kami Siapkan untuk yang Bandel
• Beri Tahu Raffi Ahmad soal Penyesalan, Luna Maya: Seenggaknya Kalo Gue Pinter Ga Dibodohin Laki
• PSBB di Jakarta Tunjukkan Hasil Signifikan, Anies Baswedan: 4 Juni Masuk Masa Transisi ke New Normal
“Itu tindakan yang tidak dibenarkan, mereka melanggar kode etik Polri. Apa pun alasannya, tindakan yang dilakukan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan. Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, juga memiliki kesabaran berlebih,” ujar Kapolres melalui siaran pers, Senin (25/5/2020).
Eko memastikan bahwa sanksi kode etik telah diberikan kepada R dan E. Tim Propam Polres Aceh Timur menahan dua personel polisi itu.
“Dia kena sanksi disiplin dan kode etik. Sekarang ditahan di sel Propam,” ujar Eko.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video 2 Polisi Baku Hantam hingga Bergulat dengan ODGJ"
Penulis : Kontributor Lhokseumawe, Masriadi