Dua Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Ditangkap di Kediri, Terancam 12 Tahun Penjara
Dua pelaku penyebar video syur mirip Syahrini berhasil ditangkap polisi di Kediri Jawa Timur.
TRIBUNPALU.COM - Pelaku penyebar video syur mirip Syahrini berhasil ditangkap polisi.
Dua pelaku berinisal IDM dan MS tersebut ditangkap di daerah Jawa Timur. Keduanya akan dihadirkan pada Kamis (28/5/2020).
Sebelumnya, Syahrini melaporkan salah satu pemilik akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi. Simak selengkapnya:
• Feni Rose Kritik Penampilan Syahrini saat Hadiri Tahlilan Ashraf: Mungkin Kalau Nyeker Masuk Angin
• Klarifikasi Rio Motret Terkait Hebohnya Komentar Syahrini yang Dituding Sindir Luna Maya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku yang diduga menyebar video syur yang mirip penyanyi Syahrini.
"Mengamankan seseorang di sekitar Kediri, Jawa Timur, inisial IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99," ungkap Yusri di kantornya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020).
Rencananya, kata Yusri, pelapor yang mewakili Syahrini akan dihadirkan pada Kamis (28/5/2020) pukul 11.00 WIB, bersama tersangka dan tim kuasa hukumnya.
• Sempat Digosipkan Dekat dengan Syahrini, Sosok Pria Ini Jual Jet Pribadinya, Sempat Viral di Twitter
2. Terancam 12 tahun penjara

IDM dan MS telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini terancam 12 tahun penjara.
Tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Ancamannya sekitar 12 tahun kurungan penjara," ujar Yusri.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/
2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
3. Syahrini Laporkan Akun @danunyinyir99
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada laporan yang masuk ke pihaknya yang mewakili penyanyi Syahrini.
Yusri mengatakan laporan itu dibuat atas dugaan pornografi dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Memang betul, 12 Mei 2020 lalu ada seseorang insial DS membuat laporan ke Polda Metro Jaya, melaporkan kliennya S," kata Yusri Yunis di kantornya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020).