Gubernur Jawa Barat Perpanjang PSBB di Sejumlah Wilayah Sampai 4 Juni 2020 dan 12 Juni 2020
Ridwan Kamil telah memutuskan memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah.
TRIBUNPALU.COM - Pandemi Covid-19 hingga saat ini masih mewabah di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini terbukti dengan jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat setiap harinya.
Oleh karena itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah memutuskan memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah.
Hal tersebut disampaikan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.287-Hukham/2020.
Yang mengatur mengenai perpanjangan PSBB tingkat daerah di Provinsi Jawa Barat (Jabar) dalam percepatan penanggulangan Covid-19.
Keputusan gubernur ini diunggah di laman jdih.jabarprov.go.id.
PSBB tingkat daerah di Jabar yang sebelumnya dilaksanakan akan berakhir, pada Jumat (29/5/2020).
Penetapan perpanjangan didasarkan pada beberapa pertimbangan.
• Kasus Covid-19 di Jawa Timur Terus Meningkat: Disoroti Jokowi, hingga Warga Protes PSBB di Surabaya
• Data Terkini Wilayah PSBB di Indonesia: Ada 4 Provinsi dan 23 Kabupaten/Kota

Seperti rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Jabar.
Di mana ditemukan belum ada indikasi penurunan penyebaran virus Covid-19 yang signifikan.
Oleh karena itu gugus tugas meminta agar beberapa daerah di Jabar menerapkan kembali PSBB selama satu kali masa inkubasi.
Dalam perpanjangan PSBB, telah memperhatikan surat edaran dari gugus tugas perihal Covid-19 yang menjadi bencana nasional.
Selain itu, juga berdasarkan pada surat dari bupati dan wali kota di wilayah Jabar perihal PSBB tingkat daerah.
Sehingga Pemprov Jabar menetapkan memperpanjang masa PSBB tingkat daerah.
Di mana wilayah Bodebek yang terdiri dari Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi akan melangsungkan PSBB selama enam hari.
Terhitung mulai Sabtu (30/5/2020) hingga Kamis (4/6/2020) mendatang.
Kemudian untuk wilayah di luar Bodebek akan diberlakukan durasi PSBB yang berbeda.
Untuk wilayah di luar Bodebek, PSBB akan berlangsung selama 14 hari.
Di mana akan berlaku mulai Sabtu (30/5/2020) sampai dengan 12 Juni 2020.
Setelah perpanjangan, bupati dan wali kota di setiap daerah diminta untuk menetapkan status PSBB di kabupaten atau kota masing-masing.
• Agar Masyarakat Disiplin Selama PSBB, Jokowi Kerahkan Personel TNI-Polri di Titik Keramaian

Dalam pemberlakuan tersebut, bupati dan wali kota harus menyesuaikan dengan situasi, kondisi, serta hasil evaluasi dari gugus tugas.
Keputusan gubernur juga mengatur masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Jabar.
Termasuk pula masyarakat yang melakukan aktivitas di wilayah tersebut.
Masyarakat diwajibkan untuk mematuhi ketentuan dari penerapan PSBB berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan dan protokol kesehatan.
Meski demikian, PSBB tingkat daerah di wilayah Jabar ini belum bisa dipastikan menjadi pembatasan yang terakhir.
Pasalnya di dalam keputusan gubernur disebutkan PSBB dapat diperpanjang apabila masih ada penyebaran Covid-19 di Jabar.
Jawa Barat Terapkan New Normal Mulai 1 Juni 2020
Sebelumnya, Pemprov Jabar telah menetapkan penerapan new normal mulai Senin (1/6/2020).
Dalam penerapan new normal, sudah ada beberapa skenario yang akan dilakukan.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Kamis (28/5/2020).
• PSBB di Jakarta Tunjukkan Hasil Signifikan, Anies Baswedan: 4 Juni Masuk Masa Transisi ke New Normal

Ridwan Kamil menyebut penerapan new normal tetap dilakukan dengan berhati-hati.
Penerapan new normal di zona merah akan memiliki skenario atau protokol yang berbeda dengan zona lainnya.
Ridwan Kamil menuturkan, new normal di Jabar bukanlah relaksasi namun lebih pada beradaptasi dengan keadaan baru.
Nantinya, secara perlahan kegiatan perekonomian akan dibuka satu per satu.
Pengoperasian kembali kegiatan ekonomi akan dilakukan dengan menggunakan cara baru.
"Kami tetap berpatokan pada level kewaspadaan, new normal di zona merah tidak boleh sama dengan di zona kuning, biru, atau hijau," terang Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil menyebutkan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah protokol terkait penerapan new normal.
Di mana semua toko nantinya diwajibkan untuk membuat surat pernyataan.
Surat tersebut berisi kesiapan mereka dalam mematuhi seluruh protokol baru saat penerapan new normal.
Mereka juga harus siap untuk diberi saksi apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Protokolnya sudah kami siapkan, pertama semua toko harus bikin surat pernyataan," jelas Ridwan Kamil.
"Dia siap mematuhi protokol baru di new normal dan siap diberi saksi jika melanggar itu," imbuhnya.
Tidak hanya itu, ada protokol lain yang juga harus diterapkan saat new normal.
Seperti tetap melakukan physical distancing atau jaga jarak, dan protokol kesehatan lainnya.
Yakni menggunakan masker dan juga cuci tangan setelah keluar masuk berbagai tempat.
Ridwan Kamil menjelaskan, penerapan new normal akan diawasi oleh anggota TNI dan Polri selama 14 hari.
"Intinya terbagi ke dalam tiga kelompok menjaga jarak, harus pakai masker, dan cuci tangan keluar masuk dari semua tempat," ungkap Ridwan Kamil.
"Ini akan dikawal selama 14 hari oleh TNI dan Polri," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Jawa Barat, Sampai 4 Juni 2020 dan 12 Juni 2020,