Kemendikbud Tanggapi Ramai Tagar #MendikbudDicariMahasiswa di Twitter
Media sosial Twitter diramaikan tagar #MendikbudDicariMahasiswa sepanjang Selasa (2/6/2020).
TRIBUNPALU.COM - Tagar #MendikbudDicariMahasiswa pada hari ini Selasa (2/6/2020) meramaikan media sosial Twitter.
Hingga pukul 20.00 WIB, sebanyak 21,7 ribu warganet telah membicarakan tagar tersebut.
Sebagian besar warganet menuntut uang kuliah tunggal ( UKT) selama pandemi Covid-19 digratiskan atau diturunkan seiring dengan kuliah daring yang berpotensi akan terus berlanjut.
• Dihujat karena Follow Akun Haters Syahrini, Hotman Paris: Itu Rahasianya Aku Sukses
• Komentari soal New Normal, Hanum Rais: Harusnya Diterapkan setelah Kita Berjibaku Lawan Corona
• Seusai Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Nenek 103 Tahun Ini Langsung Minum Bir
Akun @dian-elkusa33, misalnya, menganggap beban UKT yang mahal tidak sebanding dengan hak yang didapatkan mahasiswa selama kuliah daring.
Baru masuk bbrpa hari. Kuliah online otak offline, tugas menumpuk deadline cepat, UKT berjuta-juta tidak dapat kuota! Tidak dapat cashback uang kita kemana? kami tidak pakai fasilitas kampus. materi sulit dipahami, orng tua kami juga kesulitan ekonomi. #MendikbudDicariMahasiswa pic.twitter.com/xEjFLinxxS
— kesayangan (@dian_elkusa33) June 2, 2020
Sementara itu, akun @derita-dipo mengungkapkan tuntutannya kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk segera mengelurakan kebijakan terkait UKT.
Bapak Menteri Milenial yang terhormat, sudah saatnya anda turun tangan mengenai berbagai keresahan ini. Kampus seakan diam saja karna bapak hanya diam saja pula.
— #DeritaDiponegoro (@derita_dipo) June 2, 2020
Calon penerus bangsamu ini terancam berhenti kuliah!#NadiemManaMahasiswaMerana#MendikbudDicariMahasiswa pic.twitter.com/LucAEIGGip
Tanggapan Kemendikbud
Pranata Humas Madya Ditjen Dikti dan Koordinator Humas Dikti Yayat Hendayana mengatakan, pihaknya memantau perkembangan tersebut di media sosial.
Selain itu, saat ini juga pihaknya masih menunggu pembahasan peraturan yang akan digelar oleh Kemendikbud, Rabu (3/6/2020).
"Kami belum bisa sampaikan detail. Masih menunggu pimpinan Kemendikbud dan masih pantau Twitter," kata Yayat saat dihubungi, Selasa (2/6/2020).
"Besok Pimpinan Kemendikbud baru akan bahas peraturan yang akan memberi kewenangan bagi Pimpinan PTN untuk atur UKT yang selama ini harus diajukan oleh Pimpinan PTN ke Menteri untuk minta persetujuan," sambungnya.
• Les Copaque Unggah Permintaan Maaf Fizi karena Ucapannya Lukai Upin & Ipin: Jangan Marahi Fizi
• Banyak Penumpang Tak Disiplin Lengkapi Izin untuk Bepergian, Lion Air Kembali Hentikan Penerbangan
Menurut Yayat, kementerian membuka opsi untuk memberi wewenang dan otoritas kepada perguruan untuk mengatur atau menyesuaikan UKT sesuai situasi dan kondisi masing-masing kampus.
Hal itu sesuai dengan kebijakan kampus merdeka yang dicanangkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.
"Jadi, wacana yang akan disiapkan adalah penentuan besaran UKT akan diatur oleh peraturan Rektor PTN atau direktur PTN, tidak lagi oleh Peraturan Menteri," jelas dia.
Bantuan pembelajaran daring
Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nizam mengatakan, pihaknya meminta PTN untuk memberikan bantuan sarana pembelajaran daring dalam bentuk pulsa kepada mahasiswa.
Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 331/E.E2/KM/2020 tanggal 6 April 2020.