Panduan Cara Mengganti Utang Puasa, Dilengkapi Bacaan Niat Puasa Qadha Bahasa Indonesia dan Arab

Seperti yang dijelaskan oleh Shidiq, M,Ag., Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, mengenai tata cara mengqadha atau membayar utang puasa

Editor: Imam Saputro
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi 

TRIBUNPALU.COM - Berikut tata cara mengganti utang puasa, dilengkapi bacaan niat puasa qadha.

Bagi sebagian orang beberapa hal tertentu menyebabkan tidak bisa berpuasa Ramadhan satu bulan penuh.

Maka, perlu mengqadha atau mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain.

Seperti yang dijelaskan oleh Shidiq, M,Ag., Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, mengenai tata cara mengqadha atau membayar utang puasa dalam kanal YouTube Tribunnews.

Membayar utang puasa di dalam hukum Islam dikenal dengan Qadha.

Shidiq menjelaskan mengqadha puasa berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa tapi ada halangan-halangan tertentu, misalnya melakukan perjalanan jauh atau dalam keadaaan sakit.

Namun, ada juga orang yang sebenarnya sanggup berpuasa tetapi dilarang untuk berpuasa, yakni mereka yang sedang dalam keadaan haid atau nifas.

Hal tersebut sudah dijelaskan di dalam Al-Qur'an.

"Di dalam Al-Qur'an, orang-orang ini mendapat keringanan untuk tidak berpuasa namun dituntut untuk meng-qadha di hari lain," jelas Shidiq.

Hal tersebut sesuai yang sudah diriwayatkan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184.

fa mang kāna mingkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar.

Artinya:

"Barangsiapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah baginya berpuasa, sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hati-hari yang lain."

Bagaimana cara mengqadha atau membayar utang puasa?

"Jadi yang dituntut untuk di qadha adalah hari-hari yang ditinggal atau tidak dilaksanakan ibadah puasa," terang Shidiq.

Dijelaskan oleh Shidiq, mengqadha puasa sebaiknya dilakukan  segera dan kalau bisa secara beturut-turut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved