Injak Leher George Floyd hingga Tewas, Derek Chauvin Terancam Dipenjara 40 Tahun

Pembunuh George Floyd, Derek Chauvin, eks polisi Minneapolis terancam dipenjara 40 tahun.

Dailymail.co.uk
Derek Chauvin, polisi di New York yang membunuh George Floyd. Ulahnya memicu kerusuhan masal di Amerika Serikat. 

Karena itu, timnya menambahkan tudingan Chauvin melakukan serangan yang tak sengaja membunuh Floyd, di mana sesuai dengan syarat pembuktian level dua.

"Kepada keluarga Floyd, kepada masyarakat sekalian, kami akan mencari keadilan baginya. Dia begitu bernilai, kami akan membuktikannua," janjinya.

Kematian Floyd memicu serangkaian aksi protes di puluhan kota AS selama sepekan terakhir, dengan kadang disertai bentrokan melawan aparat.

Keluarga Floyd dalam konferensi pers awal pekan ini menuturkan, berdasarkan hasil autopsi Floyd menjadi korban pembunuhan.

Pengacara keluarga itu, Benjamin Crump, menyatakan apa yang diperbuat Derek Chauvin terhadap mendiang layak dikategorikan tingkat satu.

Sebab dalam pandangannya, Chauvin jelas sengaja menindih leher George Floyd. Apalagi, dia melakukannya selama hampir sembilan menit.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Derek Chauvin, Eks Polisi Pembunuh George Floyd, Terancam Dipenjara 40 Tahun", 
Penulis : Ardi Priyatno Utomo
Editor : Ardi Priyatno Utomo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved