Tanggapan Refly Harun soal Vonis Bersalah Jokowi dan Menkominfo atas Pemblokiran Internet di Papua
Jika akses internet diperlambat atau bahkan diputus oleh pemerintah, maka hak masyarakat untuk mendapatkan informasi juga terhambat.
TRIBUNPALU.COM - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang saat itu masih dijabat oleh Rudiantara divonis bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, pun memberikan tanggapan terkait vonis bersalah ini.
Refly mengatakan, saat ini saluran internet menjadi saluran yang sangat dominan yang dipakai hampir semua kalangan.
Sehingga jika akses internet diperlambat atau bahkan diputus oleh pemerintah, maka hak masyarakat untuk mendapatkan informasi juga terhambat.
Hal itu diungkapkan Refly dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Refly Harun, Kamis (4/6/2020).
"Kenapa berita ini menjadi penting? Bukan karena Presiden Jokowi dinyatakan melanggar hukum dan juga Menteri Jokowi dinyatakan melanggar hukum, bukan itu."

"Tetapi ini mudah-mudahan menjadi preseden yang baik, kenapa begitu?"
"Bisa dibayangkan dalam situasi seperti ini kadang-kadang ada kekhawatiran suara-suara kritis bisa dibungkam, bisa dibatasi," ungkap Refly.
• Update Virus Corona di Asia Tenggara Kamis, 4 Juni 2020 Pagi: Penambahan Kasus Terbanyak di Filipina
• Beredar Kabar PSBB Jakarta Diperpanjang hingga 18 Juni 2020, Pemprov DKI Pastikan Itu Hoaks
• Menkeu Umumkan Bansos Covid-19 Diperpanjang hingga Desember 2020: Tapi Nilainya Jadi Rp 300 Ribu
Menurut Refly, pembatasan suara-suara kritis sekarang tidak perlu dilakukan dengan cara kekerasan seperti di masa lalu, saat Orde Baru.
Namun, cukup akses internetnya diperlambat atau bahkan dihilangkan sama sekali.
Lebih lanjut, Refly kemudian menjelaskan, pentingnya akses internet dalam situasi pandemi Covid-19, seperti sekarang ini.
"Coba bayangkan di situasi pandemi Covid-19 ini kalau kita tidak memiliki saluran internet yang memadai."
"Kita mau apa setiap hari, kita akan bingung melakukan kegiatan apa karena andalan kita adalah saluran internet, ungkapnya.
• Update WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri Kamis, 4 Juni 2020: Ada 62 WNI yang Terinfeksi di Qatar
• Apabila PSBB Dicabut, Jusuf Kalla Sebut Tempat Ibadah Harus Pertama Dibuka daripada Mall atau Pasar
• Pilkada Tangerang Selatan Bakal Jadi Ajang Pertarungan Keponakan Prabowo dan Putri Maruf Amin
Refly berharap, putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta (PTUN) menjadi pembelajaran.
Terutama pemerintah agar benar-benar menjadi regulator yang bertanggung jawab.
"Walaupun kencang sekali kritik terhadap pemerintah melalui jalur YouTube dan media sosial lainnya yang menggunakan atau berbasis pada internet."
"Tapi mudah-mudahan tidak terpikir sedikitpun dalam pikiran pemerintah atau siapa pun yang berkuasa yang menguasai akses internet."
"Yang bisa membuka, menutup, memperlambat atau mempercepat akses internet untuk menghalang-halangi semua kegiatan masyarakat terutama kegiatan kritis," paparnya.
Refly juga mengingatkan, agar masyarakat yang mendapatkan akses internet bersikap bijak dan bertanggungjawab dalam menggunakannya.
"Tentu juga bertanggungjawab menyampaikan sesuatu yang benar, yang konstruktif walaupun kritis, karena kritis itu adalah vitamin demokrasi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PTUN memutuskan bahwa Presiden Republik Indonesia serta Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
Pihak tergugat satu adalah Menkominfo dan tergugat dua adalah Presiden Republik Indonesia.
Majelis hakim menghukum tergugat satu dan dua membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.
Simak video lengkapnya:
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapi Vonis Bersalah Jokowi dan Menkominfo, Refly Harun Beri Pesan Ini