Syarat dan 5 Poin Pengawasan Aturan Bepergian secara Aman saat New Normal di Tengah Pandemi Covid-19

Pemerintah termasuk aparat akan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam penyelenggaraan kriteria perjalanan orang saat new normal.

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
ILUSTRASI kendaraan di jalan. 

TRIBUNPALU.COM - Untuk adaptasi fase new normal di tengah pandemi Covid-19, pemerintah melalui Gugus Cepat Penanganan Covid-19 telah mengumumkan kriteria persyaratan untuk masyarakat bepergian secara aman sesuai protokol kesehatan 

Kriteria itu diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Terdapat setidaknya tiga poin utama kriteria yang mewajibkan masyarakat mematuhi aturan jika ingin bepergian.

Di antaranya adalah bepergian dalam negeri termasuk lintas kota hingga syarat bagi pendatang dari luar negeri.

Selanjutnya, pemerintah termasuk aparat akan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam penyelenggaraan berlakunya kriteria perjalanan orang saat new normal.

Adapun seperti yang dikutip dari laman Covid-19.go.id, terdapat lima poin pendampingan demi lancarnya kriteria perjalanan new normal.

Ini poin-poinnya:

1. Pemerintah, pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum dibantu unsur TNI dan Polri bersama-sama mnyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19.

2. Otoritas, pengelola dan penyelenggara transportasi umum menugaskan pengawas selama penyelenggaraan transportasi umum

3. Pemerintah dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini dan/atau ketentuan peraturan perundangan-undangan

4. Terhadap individu yang dinyatakan terdapat gejala penyakit seperti  seperti influensa (influenza-like illness) atau dinyatakan reaktif/positif terhadap Covid-19 untuk dilakukan karantina di tempat yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau melakukan karantina mandiri dengan pengawasan pemerintah

5. Instansi  berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, Polri dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Widi Mulia Siap Dampingi Dwi Sasono yang akan Jalani Rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur

Dua Fokus Pemerintah pada Fase New Normal: Tangani Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi

Survei: Elektabilitas Prabowo dan Anies Baswedan Turun, Ridwan Kamil dan Ganjar Pranowo Naik

Syarat Bepergian di Masa New Normal:

Berikut aturan baru syarat-syarat bepergian ke luar kota/wilayah di masa new normal di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan new normal.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved