Syarat dan 5 Poin Pengawasan Aturan Bepergian secara Aman saat New Normal di Tengah Pandemi Covid-19

Pemerintah termasuk aparat akan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam penyelenggaraan kriteria perjalanan orang saat new normal.

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
ILUSTRASI kendaraan di jalan. 

Seiring dengan penerapan new normal itu, perjalanan orang ke luar kota atau lintas wilayah pun diperlonggar.

Namun, perjalanan ke luar wilayah atau kota itu tetap harus mengantongi sejumlah syarat.

Aturan perjalanan lintas wilayah di era new normal ditetapkan melalui terbitnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adapatasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

SE itu diterbitkan pada Senin (8/6/2020) oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangi Ketua Gugus Tugas, Doni Monardo.

Warga melakukan pemesanan tiket kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta, Minggu (31/5/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam tatanan normal baru (new normal) menyatakan loket hanya difungsikan untuk pembelian tiket tiga jam sebelum jadwal keberangkatan dan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online dengan tujuan untuk untuk mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga melakukan pemesanan tiket kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta, Minggu (31/5/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam tatanan normal baru (new normal) menyatakan loket hanya difungsikan untuk pembelian tiket tiga jam sebelum jadwal keberangkatan dan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online dengan tujuan untuk untuk mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terbitnya SE ini sekaligus menghapus SE sebelumnya yakni SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona dan SE Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona. 

Dalam aturan baru ini, perjalanan orang harus menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan. 

Berikut syarat bepergian di masa new normal sebagaimana diatur dalam SE Nomor 7:

Perjalanan dalam negeri

- Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

- Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum, darat, kereta api, laut dan udara harus memenuhi syarat:

1. Menunjukkan indentitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan

3. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memilki fasilitas tes PCR/Rapid Test.

- Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

- Mengunduh (download) dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada ponsel

Kesalahan Penanganan Covid-19, Pakar Epidemiologi: Harusnya Kesehatan yang Terpenting, Bukan Ekonomi

Jokowi Teken PP No. 25 Tahun 2020 tentang Tapera, Gaji PNS dan Karyawan Swasta Dipotong 2,5 Persen

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved