Pemerhati HAM Nilai New Normal Bias Kelas, Masyarakat Menengah ke Bawah Rentan Terpapar Covid-19

Menurut pemerhati HAM dan Pakar Hukum Tata Negara Herlambang Wiratman, kebijakan new normal di tengah pandemi Covid-19 ini bias kelas.

TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI -- Warga berbelanja pakaian yang dijual pedagang kaki lima di atas trotoar Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Senin (18/5/2020). Meski kawasan niaga Pasar Tanah Abang telah tutup selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun sebagian oknum pedagang tetap menggelar lapaknya di sejumlah titik seperti di atas trotoar dan di gang perkampungan setempat. 

TRIBUNPALU.COM - Di tengah merebaknya wabah virus corona Covid-19 dan angka kasus yang masih belum menunjukkan penurunan, Pemerintah Indonesia tengah bersiap menerapkan kebijakan new normal.

New normal atau tatanan kenormalan baru merujuk pada dibukanya aktivitas seperti biasa di tengah pandemi tetapi dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Hal ini bertujuan untuk tetap menjaga roda perekonomian masyarakat tetap berputar meski wabah virus corona Covid-19 masih merebak.

Penerapan new normal pun mendapat sorotan dari pemerhati HAM dan Pakar Hukum Tata Negara Herlambang Wiratman.

Herlambang mengatakan, kebijakan pemerintah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 itu bias kelas.

Herlambang merujuk pada penerapan kebijakan masa transisi new normal yang justru membuat penumpukan di angkutan umum massal.

Jika AS dan China Berperang di Laut China Selatan, Indonesia Berpotensi Terkena Dampaknya

Kisah Cinta Qory Sandioriva Pasca Cerai dari Ramon Y Tungka, Menikah dengan Pria 19 Tahun Lebih Tua

Data Covid-19 di Indonesia Rabu, 10 Juni 2020: Jateng hingga Sulsel Catat Penambahan Kasus Tertinggi

"Struktur sosial mana yang aman ketika bicara new normal? Kalau yang nggak berdesak-desakan seperti di kereta dan transportasi umum lainnya ya dia mungkin nggak merasa ada masalah," ujar Herlambang, dalam webinar 'Memahami Dinamika Arah Kebijakan Publik saat Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Hukum dan Politik', Rabu (10/6/2020).

Menurutnya, apa yang disaksikan di stasiun-stasiun Jakarta pada awal penerapan masa transisi tak bisa ditampik akan mempermudah penyebaran Covid-19.

Pasalnya, orang-orang saling bertumpuk, tidak ada physical distancing atau pembatasan fisik.

Dalam konteks itu, Herlambang mengatakan kerentanan akan pandemi memang bias kelas.

Dia memaparkan, kerentanan itu hanya bisa dirasakan oleh mereka yang berada di kelas rendah atau kelas yang sebenarnya selama ini memang tidak cukup diuntungkan secara sosial ekonomi.

"Mereka adalah yang bergantung di sektor informal, pekerja yang tidak punya opsi atau alternatif dalam hidupnya, mereka yang terpaksa harus turun keluar dari rumah karena keadaan, karena upaya perlindungannya juga tidak berjalan," kata dia.

"Nah bias kelas ini tidak pernah dipikirkan, ini problemnya adalah karena memang dari awal konsep realisasi progresifnya nggak ada," imbuhnya.

Herlambang menegaskan semua pihak menyadari bahwa pemerintah memiliki keterbatasan dari segi anggaran.

Namun, seharusnya pemerintah bisa menetapkan pihak mana yang harusnya difokuskan terlebih dahulu proteksinya.

Dari sudut pandang HAM, dia meminta agar pemerintah memikirkan bagaimana dampak hak atas hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas pemenuhan kebutuhan dasar sebagai upaya menjamin penghidupan layak bagi kemanusiaan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved