Kabar Selebriti

MA Tolak Kasasi Ruben Onsu Atas Gugatan Hak Kepemilikan Nama Bensu

Upaya hukum Ruben Onsu atas hak kepemilikan nama Bensu ditolak Mahkamah Agung.

Instagram/rubenonsu
Ruben Onsu 

TRIBUNPALU.COM - Mahkamah Agung menolak upaya hukum Ruben Onsu atas hak kepemilikan nama Bensu.

Hal tersebut sudah tertera dalam putusa Mahkamah Agung dengan nomer perkara nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst.

Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk

seluruhnya," demikian dikutip Tribunnews.com dari dokumen putusan Mahkamah Agung.

Terkait putusan MA itu, Direktur PT Ayam Geprek Benny Sujono, Kurniawan berharap pihak yang terkait segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Beli Hadiah Sarwendah untuk Thalia dan Thania, Betrand Peto Ambil Rp500 Ribu di Dompet Ruben Onsu

Dua Putrinya Ulang Tahun Bersamaan, Ini Doa Terbaik dari Ruben Onsu dan Sarwendah

Cuma Ambil Untung Rp1.000 per Porsi Geprek Bensu, Ruben Onsu: Saya Mah Bukan Usaha yang Mewah Gitu

"Kami sangat bersyukur silang sengketa ini berakhir juga dengan putusan berkekuatan hukum tetap menolak gugatan RO," ujar Kurniawan kepada awak media.

 

Sekedar info, perselisihan antara Ruben Onsu dengan PT Ayam Gebrek Bensu telah terjadi sejak tahun 2017.

Gerai kuliner I Am Geprek Bensu pertama berdiri pada April 2017 di daerah Pademangan, Jakarta.

Eddie Kusuma selaku kuasa hukum PT Ayam Geprek Bensu membeberkan, sekira bulan Mei 2017, Ruben Onsu bekerja sebagai duta promosi untuk mempromosikan usaha kuliner I Am Geprek Bensu.

Setelah empat bulan ikut dalam usaha tersebut, Ruben mengklaim kata “Bensu” adalah nama singkatnya, padahal PT Ayam Geprek Bensu sudah ada sejak Maret 2017 Sebelum RO masuk bergabung.

“I Am Geprek Bensu, milik klien saya, sudah terdaftar pada Direktorat HKI pada 3 Mei 2017," pungkas Eddie.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak Ruben Onsu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasasi Ruben Onsu Atas Gugatan Hak Kepemilikan Nama Bensu Ditolak MA,

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved