Penjelasan Achmad Yurianto dan Para Pakar soal Kasus Harian Covid-19 di Indonesia Tembus Angka 1.000

Ini berarti, sudah dua kali terjadi kasus baru virus corona Covid-19 di Indonesia tembus di atas angka 1.000 per hari.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto yang juga juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (6/3/2020) - 

Hariadi melanjutkan, dalam kondisi normal masyarakat boleh keluar rumah tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Mulai dari tidak cuci tangan, tidak menggunakan masker atupun tidak perlu menerapkan prinsip social distancing dan physical distancing.

"Waktu normal Anda boleh kerluar tanpa masker, tidak cuci tangan, Anda masuk kerumunan tidak apa-apa."

"Tapi di new normal itu menjadi syarat, tidak boleh masuk ke kerumunan, gunakan masker, dan cuci tangan."

"Kalau itu tidak terpenuhi, new normal merupakan penyebab penularan yang semakin tinggi," imbuhnya.

Terkait angka penularan, Hariadi juga memberikan pandangannya.

Ia mengatakan selama penularan masih terjadi, maka permasalahan Covid-19 di Indonesia itu belum selesai.

"Bisa satu orang ke satu orang, satu orang ke dua orang, satu orang ke tiga orang."

"Selama masih satu orang menularkan ke orang lain, berarti masalah belum selesai," ujarnya.

Terakhir Hariadi menyoroti belum terwujudnya pelaksanaan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara maksimal.

Penjelasan Polisi soal Kabar Said Didu Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan

Khofifah Soroti Pemkab Jember Gara-gara Anggaran karangan Bunga Capai Rp 2,6 Miliar

Ia mengatakan jika kebijakan tersebut tidak dioptimalisasi, maka angka kenaikan kasus tidak dapat terhindarkan.

"Saya kembali mencoba merumuskan apa prinsip dari PSBB, yaitu prinsip menjauhkan dari kerumuman."

"Selama (PSBB) tidak terwujud dengan sempurna, artinya orang masih kontak satu sama lain, pasar masih ramai."

"Maka transmisi masih terjadi angka kenaikan kasus jadi satu konsekuensinya, angka berapa? tergantung berapa intens penularan itu terjadi," urainya panjang.

Hariadi menjelaskan, penerapan PSBB selama ini belum terwujud seperti yang diharapkan, apalagi ditambah adanya langah pelonggaran.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved