Soal Penerapan New Normal, WHO Beri Peringatan Ini untuk Indonesia

Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO) merilis laporan terkait kondisi Covid-19 setiap negara di dunia.

Shutterstock/pixfly via TribunJogja.com
ILUSTRASI new normal di tengah pandemi virus corona Covid-19. 

TRIBUNPALU.COM - Pandemi virus corona atau Covid-19 masih mewabah di hampir seluruh dunia.

Oleh karena itu Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO) merilis laporan terkait kondisi Covid-19 setiap negara di dunia. Salah satunya adalah Indonesia.

Dalam WHO Indonesia Situation Report yang diterbitkan 10 Juni 2020, salah satu poinnya menyebutkan mengenai new normal.

Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan protokol skenario new normal di berbagai lini.

Menyambut New Normal, Jaringan Hotel Accor Luncurkan Program AllSafe agar Tamu Merasa Aman & Nyaman

Dokter Tirta Sebut Masyarakat Indonesia Harus Siap Hadapi New Normal: Ini Kita Berlomba dengan Waktu

Gubernur Jakarta memperpanjang PSBB sampai akhir Juni dan merilis jadwal untuk membuka kembali kegiatan ekonomi selama fase pertama periode transisi.

Selama periode ini, rumah ibadah akan dibuka kembali dengan kapasitas setengahnya, demikian juga kantor, toko, restoran, pabrik, pengecer, dan usaha kecil dan menengah milik kota.

Bisnis non-pasar di pasar dan pusat perbelanjaan akan diizinkan untuk dibuka pada minggu ketiga bulan Juni.

'Kebijakan rem darurat' akan diberlakukan untuk menghentikan pembukaan kembali jika implementasi protokol kesehatan gagal dan kasus-kasus muncul kembali.

Asosiasi dokter dan rumah sakit juga tengah mempersiapkan skenario new normal.

Skenario tersebut termasuk skrining pasien untuk Covid-19. Selain itu membatasi jumlah pasien, pengunjung, dan prosedur di fasilitas kesehatan dengan lebih mengandalkan telemedicine.

Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menyatakan bahwa protokol bertujuan untuk meminimalkan risiko wabah Covid-19 di fasilitas perawatan kesehatan.

Selain itu juga membangun kembali kepercayaan pasien dalam mengunjungi rumah sakit untuk tujuan yang tidak terkait dengan Covid-19.

Memasuki Fase New Normal, Waspadai 36 Tempat dengan Risiko Tertinggi Penularan Virus Corona Covid-19

Terjadi Lonjakan Kasus Infeksi Covid-19, Apakah Karena Masyarakat Salah Artikan Makna New Normal?

Kriteria new normal

WHO mendukung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam mengkaji rencana respons operasional provinsi untuk seluruh 34 provinsi.

WHO juga terus mendukung pemerintah dalam analisis data provinsi untuk menilai kriteria epidemiologis guna mengurangi pembatasan sosial skala besar (PSBB).

Menurut WHO untuk menentukan new normal ada tindakan-tindakan yang tidak bisa ditawar, yaitu:

  • isolasi cepat dari semua kasus yang diduga dan dikonfirmasi
  • perawatan klinis yang sesuai untuk mereka yang terkena Covid-19
  • pelacakan kontak ekstensif dan karantina semua kontak
  • setidaknya 80 persen kasus baru dilacak dan kontaknya dikarantina dalam 72 jam setelah konfirmasi
  • setidaknya 80 persen kontak kasus baru dipantau selama 14 hari
  • memastikan bahwa orang sering mencuci tangan; memakai masker di tempat umum dan tempat kerja; dan menjaga jarak fisik minimal 1 meter dari yang lain.

Sementara itu yang terjadi di Indonesia, dilaporkan dalam situation report tersebut, jumlah kasus yang dilaporkan setiap hari tidak sama dengan jumlah orang yang terinfeksi Covid-19 pada hari itu.

Hal itu karena pelaporan hasil yang dikonfirmasi laboratorium dapat memakan waktu hingga satu minggu sejak pengujian.

Selain memberikan panduan apa saja yang harus dipenuhi jika Indonesia ingin menerapkan new normal, WHO juga memberikan langkah-langkah perlindungan dasar new normal untuk orang.

Langkah-langkah tersebut adalah:

  • sering-seringlah membersihkan tangan Anda dengan gosok atau sabun dan air berbasis alkohol
  • hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut
  • pertahankan jarak fisik, setidaknya 1 meter dari orang lain
  • tinggalkan rumah hanya untuk kebutuhan esensial dan bila memungkinkan bekerja dari rumah
  • jika Anda keluar rumah, di tempat umum dan tempat kerja, kenakan masker kain (non-medis).

Sementara itu masker medis harus dipertimbangkan untuk populasi yang rentan, yaitu:

  • Orang berusia lebih dari 60 tahun
  • Orang dengan kondisi yang mendasarinya (penyakit kardiovaskular, diabetes, penyakit paru-paru kronis, penyakit serebrovaskular, kanker dan imunosupresi).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peringatan WHO untuk Indonesia soal Persiapan New Normal", 
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved