Soal Kasus Novel Baswedan, Istana: Presiden Tak Bisa Intervensi, Cuma Bisa Imbau Hukum Ditegakkan
Pernyataan Donny terkait adanya kritikan banyak pihak yang menyebut tuntutan kepada pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terlalu ringan
TRIBUNPALU.COM - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih terus menjadi sorotan publik.
Sebab, dua terdakwa penganiayaan terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, hanya dituntut satu tahun penjara.
Menanggapi hal ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian angkat bicara.
Donny Gahral Adian mengatakan, presiden tidak bisa mengintervensi kasus Novel Baswedan.
Pernyataan Donny tersebut terkait adanya kritikan banyak pihak yang menyebut tuntutan kepada pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terlalu ringan.
"Presiden ya tidak bisa melakukan apa pun, paling cuma mengimbau agar hukum ditegakkan. Tidak bisa intervensi juga. Biarkan prosesnya berjalan," kata Donny kepada wartawan, Selasa, (16/6/2020).
Menurut Donny, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK tersebut sebaiknya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Bila nantinya vonis pengadilan tingkat pertama terlalu ringan, maka pihak-pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding.
"Kita ikuti saja mekanisme hukum yang berlaku. Itu sudah ada prosedurnya. Kalau memang tidak puas, bisa ajukan banding," katanya.
• Kuasa Hukum Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Minta Kliennya Dibebaskan, Mengapa?
• Curhat Wanita yang Dihina Fisiknya oleh Saudara Jadi Viral, Ini Tanggapan Psikolog soal Body Shaming
• Tanggapan Kuasa Hukum Benny Sujono soal Ruben Onsu yang Tetap Gunakan Nama Geprek Bensu
Sebelumnya, eks Pimpinan Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai tuntutan satu tahun pidana penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan tidak dapat diterima akal sehat.
"Tidak dapat diterima akal sehat," kata Syarif saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/6/2020).
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua mantan anggota Brimob Polri untuk dihukum satu tahun pidana penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin.
Syarif lantas membandingkan kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith terhadap dua remaja.
Menurutnya, tuntutan terhadap pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan jauh lebih ringan ketimbang tuntutan terhadap Bahar bin Smith.