Terdakwa Penyerang Dirinya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Ngejek Saya atau Hina Presiden?
Novel Baswedan merasa tuntutan jaksa terhadap terdakwa penyiraman 1 tahun penjara sebagai ledekan.
TRIBUNPALU.COM - Jaksa menuntut terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dengan hukuman satu tahun penjara.
Melihat hal ini Novel Baswedan merasa bahwa tuntutan jaksa terhadap terdakwa penyiraman 1 tahun penjara sebagai ledekan.
Novel Baswedan bahkan mengira tuntutan tersebut juga untuk menghina untuk Presiden.
Dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, disebutkan hanya ada dua terdakwa.
Pernyataan tersebut diutarakan Novel Baswedan ketika menjadi narasumber di acara Mata Najwa, Rabu (17/6/2020).
• Merasa 2 Penyerangnya adalah Terdakwa Joki, Novel Baswedan: Bukti Jelas, Jaksa Menuntut 1 tahun
• Soal Kasus Novel Baswedan, Istana: Presiden Tak Bisa Intervensi, Cuma Bisa Imbau Hukum Ditegakkan
Novel Baswedan menerangkan, dalam persidangan ia sudah menunjukan sejumlah foto.
Pada Najwa Shihab di Mata Najwa, Novel menunjukan foto seorang pria yang sedang duduk.
Pria itu disebut Novel Baswedan tengah mengawasi rumahnya sebelum terjadi penyiraman.
"foto yang dilakukan oleh tetangga saya yang curiga orang yang melakukan pengamatan dan orang di lokasi depan rumah saya menanyakan soal diri saya,
jadi bukan kepentingan selain mengintai diri saya dan dia selama dua hari ada di depan rumah," kata Novel Baswedan dikutip dari akun Youtube Najwa Shihab.
Menurut Novel Baswedan yang didapat dari keterangan tetangganya, ada orang lain juga mengintai rumahnya.
Bahkan, kata Novel Baswedan, ada pria lain yang juga berupaya masuk ke rumahnya.
"ada lagi ornag yang mengamati lainnya, dan ada lagi yang berusaha masuk ke dalam rumah,
ini jelas semua tergambar pelakunya bukan dua tapi banyak," kata Novel Baswedan.
Novel Baswedan juga menerangkan hasil rekomendasi dari KomnasHAM dan tim pencari fakta bentukan Polri, jelas bahwa pelaku penyiraman lebih dari dua orang.