Merasa 2 Penyerangnya adalah Terdakwa Joki, Novel Baswedan: Bukti Jelas, Jaksa Menuntut 1 tahun

Novel Baswedan mengatakan, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap dirinya, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis sebaiknya dilepas.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya. 

TRIBUNPALU.COM - Kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan belum juga berakhir.

Terbaru, Novel Baswedan mengatakan, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap dirinya, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis sebaiknya dilepas.

Novel mengatakan, banyak kejanggalan dari persidangan kasus penyiraman air keras kepada dirinya.

Untuk itu, saat hadir di persidangan, Novel membawa bukti-bukti sendiri untuk meyakinkan hakim dan jaksa agar dapat memahami kejadian yang sebenarnya.

Hal itu diungkapkan Novel dalam acara Mata Najwa Trans7 yang kemudian diunggah di kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis (18/6/2020).

Soal Kasus Novel Baswedan, Istana: Presiden Tak Bisa Intervensi, Cuma Bisa Imbau Hukum Ditegakkan

Kuasa Hukum Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Minta Kliennya Dibebaskan, Mengapa?

Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan ditemui di depan kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2019). Novel Baswedan menyindir Presiden Jokowi terhadap tuntutan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras kepada dirinya.
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan ditemui di depan kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2019). Novel Baswedan menyindir Presiden Jokowi terhadap tuntutan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras kepada dirinya. (kompas.com)

"Bahkan jaksa juga bertanya begini ke saya di persidangan, 'kalau seandainya anda jadi penyidiknya, ada suatu kasus, kemudian ada orang menyerahkan diri, apakah terus anda mau proses atau dibiarkan tidak diproses?'."

"Saya katakan, penyidik harus berjalan dengan obyektif berdasarkan bukti, orang memberikan keterangan dilihat dikaitkan dengan bukti-bukti, dicek itu benar atau tidak," terangnya.

Menurut Novel, penyidik seharusnya berpikir kritis atas dua kemungkinan yang dapat terjadi saat dua tersangka penyerangan terhadap dirinya menyerahkan diri dan mengaku telah menyerang Novel.

"Pertama apakah dia datang itu karena keinsyafan mengakui perbuatan."

"Atau memang dia disuruh oleh seseorang untuk mengakui, pasang badan menutupi peran orang lain dengan sejumlah imbalan," jelas Novel.

Najwa Shihab lantas menanyakan, apakah dalam kasus ini, Novel melihat kemungkinan bahwa terdakwa bukanlah pelaku yang sebenarnya.

"Dalam kasus ini, anda melihat kemungkinannya yang kedua tadi, ini terdakwa joki?" tanya Najwa.

Novel justru meminta dua terdakwa penyiraman air keras terhadap dirinya itu dibebaskan.

"Seharusnya saya harus berpikir positif, tapi melihat bukti-bukti semakin tidak jelas, semakin prosesnya kemudian biasnya terlalu jauh, apalagi jaksa menuntut 1 tahun."

"Semakin saya kira, sudah deh kalau jaksa nggak yakin kalau buktinya nggak ada daripada nanti orang dipaksa-paksakan dengan bukti mengada-ada lebih bagus dilepas."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved