Nus Kei: John Kei adalah Keponakan, Sampai Kapan pun Saya Posisikan Diri sebagai Orangtuanya

"Salah besar kalau orang bilang kami dua kelompok, kami satu keluarga yang berselisih," ucap Nus Kei.

Tangkap layar channel YouTube KompasTV via Tribunnews.com
John Kei mengenakan baju oranye (kiri) setelah ditangkap polisi. Tersangka John Kei bersama anak buahnya saat akan dihadirkan pada rilis kasus kekerasan dan penganiayan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Kelompok John Kei terlibat aksi kekerasan dan penganiayaan kepada kelompok Nus Kei pada minggu (21/6/2020) yang mengakibatkan 1 orang dari kelompok Nus Kei Tewas dan 1 mengalami luka-luka. 

Demi memperbaiki hubungan yang renggang, Nus Kei bercerita sudah beberapa kali mengutus temannya untuk mengatur pertemuannya dengan John Kei.

"Saya memang sudah beberapa kali mengutus teman-teman, saudara keluar untuk menghubungi beliau," ujar Nus Kei.

"Biar apa yang menjadi masalah kami, bisa diselesaikan bersama-sama. Saya punya niat itu, saya punya keinginan itu. Tapi memang mungkin ponakan saya tidak punya niat," tambahnya.

Viral Kisah Penumpang Terjebak di dalam KRL karena Ketiduran, Minta Tolong Lewat Twitter

Walau begitu, Nus Kei mengaku akan tetap memposisikan dirinya sebagai orangtua John Kei.

Pasalnya mau bagaimanapun, ia dan John Kei adalah saudara sedarah.

"Dia ponakan saya, saya tetap posisikan saya sebagai orangtua," kata Nus Kei.

"Sampai kapan pun saya akan lakukan itu. Kami ini semua satu keluarga, satu darah, satu turunan," tambahnya.

Nus Kei menjelaskan salah apabila ia dan John Kei disebut sebagi dua kelompok yang berbeda.

"Salah besar kalau orang bilang kami dua kelompok, kami satu keluarga yang berselisih," ucap Nus Kei.

Penjelasan Kementerian Keuangan soal Kapan Cairnya Gaji ke-13 PNS Tahun 2020

Terpisah Polda Metro Jaya telah menetapkan John Kei dan puluhan anak buahnya sebagai tersangka.

Atas perbuatannya itu, John Kei dkk dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

"Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yaitu Pasal 88 KUHP terkait permufakanan jahat, 340 KUHP (tentang) pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiyaaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Motif Penyerangan

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, menjelaskan Nus Kei dan John Kei bersaudara dan satu marga Kei.

"John Kei dan Nus Kei masih keluarga. Peristiwa ini dilandasi masalah pribadi," ungkap Nana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved