Penjelasan Kementerian Keuangan soal Kapan Cairnya Gaji ke-13 PNS Tahun 2020

Pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

kompas.tv
Ilustrasi UANG. 

TRIBUNPALU.COM - Kehadiran gaji ke-13 tahun 2020 tentu dinanti-nanti para pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan, TNI, maupun Polri.

Namun, hingga pertengahan tahun 2020, gaji ke-13 masih belum cair. 

Pemerintah pun belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.

"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Puspa saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/ 2020).

Ia menambahkan, pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," ujar dia.

Pria di Lombok Nikahi 2 Kekasihnya Sekaligus, Wanita Masih Berkerabat, Mas Kawin Sama-sama Rp2 Juta

Kasus KDRT, Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara, 12 Bulan Masa Percobaan

Nadiem Makarim Bantah Rencana Peleburan Mata Pelajaran PPKn dan Pendidikan Agama

Tahun lalu pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2019

Sementara itu, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.

Pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019.

Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Sebagai tambahan informasi, tunjangan hari raya ( THR) 2020 bagi ASN, TNI, dan Polri tidak diberikan untuk semua jabatan.

Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR yaitu semua pelaksana dan anggota TNI-Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.

Pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, dan DPP tidak mendapatkan THR.

Dana sebesar Rp 29,382 triliun dikucurkan untuk pemberian THR para abdi negara tahun ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved