Sebut Sidang Penyiraman Air Keras Sudah Jauh dari Fakta, Novel Baswedan: Susah untuk Menaruh Harapan
Menurut Novel Baswedan, proses pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya telah jauh dari fakta yang ada.
Rahmat Kadir meminta kepada Ronny Bugis pun mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara.
Kemudian Ronny Bugis mengendarai Motor Yamaha Mio GT warna hitam merah miliknya mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel Baswedan yang berlokasi di Jalan Deposito, Kelapa Gading Jakarta Utara.
Oleh karena itu, Jaksa meyakini kedua terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis mempunyai peran dalam melakukan penyerangan terhadap Novel.
Bahkan, Ronny Bugis merupakan pelaku yang mengendarai motor saat Rahmat Kadir melihat Novel Baswedan yang baru selesai menjalani salat subuh berjamaah di masjid Al-Ikhsan.
"Terdakwa melakukan perbuatan tersebut menimbulkan ada akibat sengaja, dikategorikan bersama-sama. Ada kesatuan niat antara pelaku walau berbeda tapi ada hubungan satu dan yang lain," tegas Jaksa Satria.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukum, Rahmat Kadir Mahulette dinilai merupakan pelaku tunggal penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
• Ucapan Hari Ayah untuk Surya Saputra, Cynthia Lamusu: Terima Kasih sudah Jadi Ayah yang Luar Biasa
• Soal Kedekatannya dengan Ayu Ting Ting, Ini 3 Pernyataan yang Pernah Diungkapkan oleh Didi Riyadi
• Misteri Matinya Hewan Ternak di Tapanuli Utara Masih Berlanjut, Warga Temukan Jejak Kaki Besar
Sementara, Ronny Bugis hanya sebagai alat yang dimanfaatkan Rahmat Kadir dalam melakukan tindak pidana.
"Terdakwa [Rahmat Kadir] mengakui pelaku tunggal dan perbuatan mandiri. Tanpa ada perintah atau rujukan siapapun. Ronny Bugis dipergunakan sebagai alat," kata pengacara kedua terdakwa, Widodo membacakan nota pembelaan, Senin (14/6/2020).
Tim kuasa hukum menegaskan niat perbuatan Rahmat tidak diketahui Ronny Bugis. Karena tidak pernah disampaikan saat hendak melakukan penyiraman.
"Telah terbukti niat terdakwa [Rahmat Kadir] tidak diketahui Ronny karena tidak pernah disampaikan bahkan pada saat kejadian penyiraman," ujar tim kuasa hukum.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum berdalih Ronny tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan turut serta bersama-sama dengan Rahmat, seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski demikian, JPU berpegangan pada tuntutan satu tahun penjara terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Kedua terdakwa dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Kelanjutan Sidang Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan: Sudah Terlalu Jauh dari Nalar Saya
Penulis: Ilham Rian Pratama