Tanggapi Insiden Pembakaran Bendera PDIP, Pakar Hukum Pidana: Tidak Termasuk Kategori Penghinaan

Menurut Mudzakir, pembakaran bendera itu hanya sebagai simbol penolakan terkait Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Tribunnews/Herudin
Ratusan kader PDI Perjuangan melakukan demonstrasi di depan kantor Polisi Resort (Polres) Metro Jakarta Timur, Kamis (25/6/2020). Aksi tersebut sebagai respon dari pembakaran bendera PDI Perjuangan yang dilakukan sejumlah peserta demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan DPR Rabu (24/6/2020) kemarin. 

Eriko pun meminta agar kasus ini bisa diselesaikan hingga tuntas.

"Tetapi kami memang menengarai bahwa ini disengaja, sudah dipersiapkan," jelas Eriko.

"Dan ini tentu akan kita minta proses hukum yang berlaku di negara kita dan juga diselidiki sampai tuntas," tambahnya.

Eriko menyayangkan sikap demonstran melakukan pembakaran bendera partai saat demo.

Ia mengatakan apabila ada hal yang tidak sesuai bisa disampaikan menggunakan cara yang baik.

Para demonstran bisa menyampaikan pendapat mereka ke perwakilan rakyat di DPR.

DPP PDI Perjuangan juga menilai aksi pembakaran bendera telah mencoreng kehormatan partai.

"Karena kalau memang ada hal-hal yang tidak cocok atau sesuai 'kan bisa disampaikan dalam di DPR ada," pungkas Eriko.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terkait Pembakaran Bendera PDIP, Pakar Hukum Pidana Menilai Hanya sebagai Simbol Penolakan RUU HIP

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved