Putri Sulung John Kei Minta Maaf: Saya Mempunyai Harapan Besar Mengenai Perubahan Papah
“Saya putri dari Pak John Refra mau mengucapkan permohonan maaf pada pemerintah dan juga warga negara Indonesia," kata Melan Refra.
TRIBUNPALU.COM - Pada Jumat (26/6/2020) kemarin, putri sulung John Refra alias John Kei, Melan Refra menjenguk sang ayang yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan itu, Melan Refra meminta maaf atas keributan yang dilakukan ayahnya.
“Saya putri dari Pak John Refra mau mengucapkan permohonan maaf pada pemerintah dan juga warga negara Indonesia yang di mana telah dianggap papah saya membuat kegaduhan," ujar Melan di damping kuasa hukum John Kei.
Melan tak menyangka sang ayah tega memerintahkan penyerangan terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang masih satu keluarga.
Sebab setelah bebas dari Nusa Kambangan, John Kei berubah menjadi lebih baik.
Ia tak tahu apa yang menyebabkan sang ayah kembali melakukan aksi preman.
Selama ini John sering membawa keluarga untuk ikut menjadi pelayan di gereja.
Meski begitu, Melan mengaku hubungan sang ayah dengan Nus Kei, sudah renggang selama tiga tahun terakhir, karena John ditahan di Nusa Kambangan.
“Saya itu mempunyai harapan yang sangat besar mengenai perubahan papah saya yang sangat dahsyat,” ujar Melan Refra.
• Tak Ingin Menjadi Beban untuk Orang Lain, Anang Hermansyah: Tuhan, Cabut Aku kalau Sudah Menyusahkan
• Tiga Lokasi Ini Disebut Berpotensi Jadi Titik Baru Penularan Covid-19 di Masa New Normal
• Ungkap Karakter Aurel dan Azriel yang Suka Komentar di Medsos, Ashanty: Tipe Anak Grasah Grusuh
John Kei bersama 24 anak buahnya ditangkap Disreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (21/6/2020).
Penangkapan John dilakukan setelah aksi memerintahkan anak buahnya melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei di Cluster Australia dan penganiayaan terhadap keluarga dekat Nus Kei, Yustus Dorwing Rahakbau (YDR) alias Erwin dan Frangky Rumatora alias Angki di kawasan Duri Kosambi. Penganiayaan tersebut membuat YDR tewas akibat luka bacok.
Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya menjerat John Kei dan anak buahnya dengan pasal berlapis.
Mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat.
Tujuh anak buah John Kei masih buron
Tujuh pelaku aksi penyerangan di Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, yang menjadi buronan polisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/john-kei-baju-oren.jpg)