Polri Adakan Program SIM Gratis Tanggal 1 Juli 2020, Ini Syarat dan Ketentuannya

Dalam pembuatan SIM gratis, masyarakat tidak akan dikenai biaya pembuatan SIM atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Editor: Imam Saputro
polri.go.id
Ilustrasi membuat SIM lama dan Smart SIM 

Dengan demikian, pemohon tetap harus mengikuti semua tahapannya dan lulus di setiap tesnya.

"Jika memang dianggap belum layak, maka SIM-nya belum bisa kita terbitkan, hanya yang lulus di semua tahapan yang SIM-nya bisa kita terbitkan," jelasnya.

Pendaftaran layanan SIM gratiss telah dibuka sejak 10 Juni hingga 26 Juni 2020.

4. Polda Jatim

Selain itu, wilayah Jawa Timur juga menggelar program SIM gratis.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, AKBP Adhitya Panji mengatakan, program SIM gratis di wilayah Jatim juga akan diadakan pada 1 Juli 2020.

“Program ini serentak akan diadakan di seluruh Indonesia pada 1 Juli mendatang,” kata Adithya.

Dikutip dari Kompas.com, selain yang lahir pada 1 Juli, masyarakat yang bisa memanfaatkan program SIM khusus ini, juga melaksanakan proses perpanjangan SIM A dan C mulai 14 Juni hingga 3 Juli 2020.

Untuk mekanisme pelayanannya, Adhitya mengatakan, setiap peserta atau masyarakat yang sudah memenuhi syarat lahir 1 Juli juga harus melengkapi sejumlah persyaratan lainnya.

Mekanisme penerbitan SIM sesuai SOP yaitu dengan melengkapi kelengkapan administrasi sebagai berikut:

- KTP asli
- SIM asli
- Surat keterangan kesehatan
- Surat tes psikologi

"Untuk pendaftarannya sudah dimulai dan dilakukan di setiap Polres yang ada wilayah Jatim,” ucapnya.

5. Polres Pangkalpinang

Polres Pangkalpinang juga memberikan layanan SIM gratis kepada warga yang lahir pada 1 Juli.

Namun program SIM gratis tidak bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat yang lahir pada 1 Juli.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved