Polri Adakan Program SIM Gratis Tanggal 1 Juli 2020, Ini Syarat dan Ketentuannya

Dalam pembuatan SIM gratis, masyarakat tidak akan dikenai biaya pembuatan SIM atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Editor: Imam Saputro
polri.go.id
Ilustrasi membuat SIM lama dan Smart SIM 

TRIBUNPALU.COM - Polri akan menggelar program pembuatan SIM gratis pada Rabu, 1 Juli 2020.

Momen ini bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-74 yang diperingati setiap 1 Juli.

Dalam pembuatan SIM gratis, masyarakat tidak akan dikenai biaya pembuatan SIM atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun, masyarakat tetap harus membayar biaya uji kesehatan yang berlaku normal.

Adapun syarat dan tata cara untuk mendapatkan SIM gratis dari Porli, tergantung dari masing-masing kantor kepolisian.

Selain itu, tidak untuk semua masyakarat alias ada syarat dan ketentuannya.

Berikut cara dan syarat mendapatkan SIM gratis 1 Juli sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Polda Metro Jaya

SIM gratis dari Polda Metro Jaya
SIM gratis dari Polda Metro Jaya (korlantas.polri.go.id)

Polda Metro Jaya misalnya yang akan memberikan layanan SIM gratis bagi warga Jakarta kelahiran 1 Juli.

Istimewanya, pelayanan SIM gratis tak hanya untuk pembuatan SIM baru, tapi juga perpanjangan SIM yang akan melewati batas masa berlaku.

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, Polda Metro Jaya menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk untuk menghadirkan layanan SIM gratis.

Layanan perpanjangan dan pembuatan SIM baru secara gratis hanya untuk SIM A dan SIM C.

Adapun persyaratan mendapat SIM gratis dari Polda Metro Jaya, pemohon membawa E-KTP asli dan fotokopi; lulus tes kesehatan; lulus ujian teori & praktik (SIM Baru); dan membawa SIM asli untuk proses perpanjangan.

Pendaftaran SIM gratis dibuka mulai 25 Juni sampai 31 Juni 2020.

Sementara lokasi pendaftaran untuk bisa mengikuti program SIM gratis, masyarakat di Jakarta harus mendatangi Satpas Polda Metro Jaya yang berada di Jalan Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.

Selain itu, pembuatan SIM baru hanya untuk 200 pemohon dan perpanjangan ada 300 pemohon.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved