Soal Pajak Sepeda, Sudjiwo Tedjo Sebut Banyak Orang Mengeluh, Pertanyakan ke Mana Larinya Uang Pajak

Bahas wacana pajak sepeda, Sudjiwo Tedjo sebut banyak keluhan saat harus membayar pajak tetapi tidak saat beramal dan mempertanyakan transparansinya.

Editor: Imam Saputro
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Bahas wacana pajak sepeda, Sudjiwo Tedjo sebut banyak keluhan saat harus membayar pajak tetapi tidak saat beramal dan mempertanyakan transparansinya. 

Menurutnya, banyak orang beramal karena bisa dengan jelas melihat arah uang itu akan dipakai oleh penerima.

Sebaliknya, saat membayar pajak orang-orang mengeluh karena tidak adanya transparasi uang yang dibayarkan.

"Mungkin karena saat beramal mereka melihat dgn mata kepala sendiri siapa penerimanya, untuk apa saja uang yang diterimanya dll. Ketika bayar pajak?" pungkasnya.

Sampai artikel ini ditulis, cuitan tersebut sudah mendapatkan 847 likes dan di-retweet sebanyak 594 kali.

(Twitter @sudjiwotedjo)

Soal Tagihan Melonjak, Sudjiwo Tedjo Usul: Tarif Listrik Mulai Diajarkan di Fisika SMA, Ini Mendesak

Terlepas dari pendapat tersebut tersebut, Kemenhub telah memberikan klarifikasi terkait wacana pemberlakuan pajak sepeda itu.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/6/2020).

"Tidak benar kalau Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," kata Adita Irawati.

Ia membenarkan pihaknya tengah menyusun regulasi mengenai penggunaan sepeda sebagai moda transportasi.

Namun, regulasi yang tengah dimatangkan tersebut lebih berfokus kepada aspek keamanan.

"Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” ujarnya.

Ramai Soal Pajak Sepeda, Pernah ada di Era Sebelum Kemerdekaan Indonesia, Simak Sejarah Lengkapnya

Menurut dia, regulasi yang mengatur aspek keamanan pengguna sepeda menjadi hal penting apalagi dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru.

"Regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” tuturnya.

Jalur sepeda di sepanjang jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2019)
Jalur sepeda di sepanjang jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2019) (KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

Tren Gowes di Era Pandemi, Pesepeda Pemula Harus Simak 4 Hal Penting Ini Sebelum Beli Sepeda Baru

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Oleh karenanya, selain menyiapkan regulasi, Kemenhub juga akan meminta pemerintah daerah terkait untuk turut aktif memberikan perlindungan kepada pengguna sepeda.

“Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” ucapnya.

(TribunPalu.com/Isti Prasetya, Kompas.com/Rully R. Ramli)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved