YLKI Sebut Tarif Tertinggi Rapid Test Corona Sebesar Rp 150 Ribu Masih Terlalu Mahal
Kita apresiasi dengan adanya penetapan Rp 150.000 tersebut,tapi ini belum menjawab terhadap kelompok masyarakat yang secara faktor ekonomi tidak mampu
TRIBUNPALU.COM - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi menyebut, penetapan tarif tertinggi rapid test Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum mengatasi masalah.
Tarif Rp 150.000 dinilai masih terlalu mahal, khususnya bagi masyarakat ekonomi lemah.
"Kita apresiasi dengan adanya penetapan Rp 150.000 tersebut, tapi ini belum menjawab terhadap kelompok masyarakat yang secara faktor ekonomi tidak mampu," kata Tulus seperti dilansir dari Antara, Rabu (8/7/2020).
Tulus mengatakan, dengan penetapan tarif tersebut, masyarakat ekonomi lemah yang ingin bepergian keluar kota menggunakan bus atau kereta api harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 150.000 hanya untuk rapid test.
Kondisi tersebut dinilai memberatkan, apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Jadi saya kira angka Rp 150.000 ini belum jelas parameternya sehingga dirasakan masih mahal," ujarnya.
Tulus juga mempertanyakan ada tidaknya sanksi yang diberlakukan pada pihak-pihak yang melanggar ketentuan tarif tertinggi rapid test.
Menurut dia, jika ada pelanggaran atau pihak yang mematok tarif tes cepat melebihi ketentuan tetapi dibiarkan begitu saja tanpa penerapan sanksi, hal itu sama saja membohongi rakyat.
"Jadi harus ada mekanisme sanksi bagi yang melanggar," kata Tulus.
Apalagi, lanjut Tulus, rapid test bermacam-macam standarnya, tergantung diimpor dari daerah mana.
"Tapi kalau standar yang bagus harganya akan mahal juga," ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Tulus, selain menetapkan standar harga, pemerintah seharusnya juga menetapkan standar kualitas rapid test yang akan digunakan ke masyarakat dalam mendeteksi dan mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Sebab, jangan sampai muncul masalah baru karena pemerintah hanya mengatur standar harga, tapi tidak dengan standar kualitas barang tersebut termasuk dari mana barang itu diimpor.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.