YLKI Sebut Tarif Tertinggi Rapid Test Corona Sebesar Rp 150 Ribu Masih Terlalu Mahal
Kita apresiasi dengan adanya penetapan Rp 150.000 tersebut,tapi ini belum menjawab terhadap kelompok masyarakat yang secara faktor ekonomi tidak mampu
Editor:
Imam Saputro
Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.
"Betul (batasan tertinggi Rp 150.000)," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, pada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).
Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Tertinggi Rapid Test Rp 150.000 Dinilai Masih Terlalu Mahal"
Berita Terkait