Buronan Pembobol BNI Sukses Diseret Pulang dari Serbia, Ini Profil Maria Pauline Lumowa

Maria Pauline Lumowa, berhasil ditangkap dan diekstradisi oleh Pemerintah Indonesia dari Serbia.

Kemenkumham for KOMPAS TV
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Tersangka pembobol Bank Negara Indonesia (BNI), Maria Pauline Lumowa, berhasil ditangkap dan diekstradisi oleh Pemerintah Indonesia dari Serbia.

Maria Pauline Lumowa sempat buron selama 17 tahun.

Ia pun dijadwalkan tiba di Indonesia, pada Kamis (9/7/2020).

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).

Lalu, siapa sebenarnya sosok Maria Pauline Lumowa?

Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020).
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). (Kemenkumham for KOMPAS TV)

Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Berhasil Ditangkap setelah 17 Tahun Buron

Meski Positif Covid-19, Presiden Brazil Tetap Promosikan Hidroksiklorokuin dan Anggap Remeh Corona

Profil Irjen Pol Rudy Heriyanto, Jenderal Bintang 2 yang Terseret Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Dikutip dari Kontan.co.id, Maria Pauline Lumowa lahir di Paleloan, 27 Juli 1958.

Ia merupakan pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor hasil perkebunan, pupuk cair, dan industri marmer. 

Mengutip Kompas.com, kasus ini bermula pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Pengucuran pinjaman senilai Rp 1,7 triliun itu setelah Maria mengajukan pengajuan 41 Letter of Credit (L/C), yang dilampirkan dengan delapan dokumen ekspor fiktif, yang seolah-olah perusahaan itu telah melakukan ekspor.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Seret Petinggi Polri dan Hakim

Kasus Maria Pauline Lumowa ini kemudian menyeret Komjen Pol. Suyitno Landung, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri saat itu, dengan tuduhan menerima suap mobil dan Brigjen Pol. Samuel Ismoko yang menerima cek dari Adrian Waworuntu, kolega Maria Pauline.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved