Ladang Ganja Seluas 1 Hektar di Cilengkrang Berhasil Diungkap, Disamarkan dengan Sayuran dan Pisang

Kapolres Cimahi AKBP Yoris Marzuki mengatakan tanaman ganja di ladang itu ditanam secara acak dengan tanaman pisang, sayuran, dan lainnya.

Kompas.com/Raja Umar
ILUSTRASI ladang ganja. 

TRIBUNPALU.COM - Ladang ganja seluas satu hektar ditemukan di perbatasan Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung dengan Desa Suntenjaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Keberadaan ladang ganja tersebut diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.

Kapolres Cimahi AKBP Yoris Marzuki mengatakan tanaman ganja di ladang itu ditanam secara acak dengan tanaman pisang, sayuran, dan lainnya.

"Di sini hasil dari pengembangan sebelumnya, tim Satreskrim narkoba, pada hari kamis (8/7/2020) telah menangkap dua pelaku pengedar ganja dan menyita 3 kg ganja siap edar," ujar Yoris di lokasi, Minggu (12/7/2020).

Ladang yang ditanami ganja itu ditanam di lahan hutan kina yang cukup jauh dari permukiman warga.

Dari penelusuran, kata Yoris, ditangkap lagi dua orang pengedar, setelah itu ditemukan satu orang yang menanam ganja berinisial YN dan keempat pelaku lainnya itu berinisial M, C, A, D.

Artis FTV Digerebek Polrestabes Medan di Hotel Bersama Pria, Diduga Terlibat Kasus Prostitusi

Ayahanda Ivan Gunawan Meninggal Dunia: Wendi Cagur, Ayu Ting Ting, hingga Ruben Onsu Beri Dukungan

Tim Gabungan Polres Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe mengamankan ganja di sebuah ladang pedalaman Kecamatan Sawang Aceh Utara. Foto Dok Polres Aceh Utara
Tim Gabungan Polres Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe mengamankan ganja di sebuah ladang pedalaman Kecamatan Sawang Aceh Utara. Foto Dok Polres Aceh Utara (Dok Polres Aceh Utara)

"Dari hasil pengembangan lagi, sampai ke daerah sini tempat ladang, ditanamnya ganja ini terpisah-pisah," jelasnya.

Polisi selain menyita tiga kilogram ganja siap edar, dari hasil penulusuran di ladang tersebut, terdapat beberapa tanaman ganja yang disimpan dalam polybag.

"Ini sudah berjalan selama satu tahun, setiap tiga bulan sekali dilakukan panen, kita terlambat baru sekitar dua sampai tiga pekan yang lalu merupakan panen terakhir," kata Yoris.

Yoris menambahkan tempat gubuk pelaku YN itu diberikan garis polisi untuk melacak takut adanya ganja di sekitaran lokasi yang belum ditemukan.

"Tempat ini kami beri garis polisi dan memerintahkan jajaran dan polsek setempat untuk menyisir di lokasi ini, takutnya masyarakat menemukan tanaman ganja liar," jelasnya.

Sekali Panen dapat Ratusan Juta

Para pelaku penanam ganja di Lembang dan pengedarnya berinisial M, C, A, D, dan YN sudah beroperasi setahun.

Mereka mendapat ratusan juta dari hasil panennya itu.

Pakai Face Shield Saja Belum Cukup Cegah Mikrodroplet Virus Corona Covid-19, Harus Tambah Masker

Hal itu diungkapkan Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki.

Para pelaku sudah hampir setahun lamanya dan sudah tiga kali panen.

Mereka mendapat uang kurang lebih Rp 240 juta setiap satu kali panennya.

"Satu kali panen (dapat) 40 kilo. Satu kilo (dijual) sekitar Rp 6 juta, berarti sekitar Rp 240 juta, yah, " ujar Yoris

Yoris mengungkapkan setiap sekali panen ladang itu bisa menghasilkan 40 kilogram ganja dari 1.000 hingga 2.000 batang ganja.

Petugas gabungan lakukan pemusnahan ladang ganja di Pegunungan Simpang Pahu Desa Banjar Lancat Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal.
Petugas gabungan lakukan pemusnahan ladang ganja di Pegunungan Simpang Pahu Desa Banjar Lancat Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal. (Istimewa)

Lima Fakta 25 Calon Dokter Spesialis dari UNS Solo Terpapar Covid-19, Sebagian Besar Tergolong OTG

Menurut Kasatres Narkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam, penanaman ganja secara acak di ladang satu hektare itu merupakan modus kamuflase atau penyamaran.

Dikatakannya, apabila tanaman ganja sudah setinggi satu meter, baru tanaman itu bisa dipanen.

"Katanya bibitnya dapet dari luar, dari Sumatera, kami masih melakukan pengejaran yang lain," kata Andri.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

(Tribun Jabar/Syarif Pulloh Anwari)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ladang Ganja Seluas 1 Hektar Ditemukan di Cilengkrang, Ditanam Acak antara Pohon Pisang dan Sayuran

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved